Omicron Terus Meluas, Kemenkes RI: Tak Usah Jalan-jalan Dulu!

JAKARTA, BERNAS.ID – Tercatat sudah ada 318 kasus varian Omicron di Indonesia, dan kemungkinan masih terus bertambah. Pemerintah mengingatkan untuk tidak bepergian demi mencegah penularan.
“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran pers, Sabtu (8/1/2022).
Hingga saat ini, belum ada larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri. Walau demikian, dr Nadia menyarankan untuk menunda atau membatalkan rencana bepergian untuk keperluan yang tidak esensial.
Imbauan ini bukan tanpa dasar. Dari 318 kasus Omicron yang terkonfirmasi di Indonesia, 295 kasus merupakan imported case dari pelaku perjalanan luar negeri.
Baca juga: Omicron Lebih Mudah Menginfeksi Ulang Penyintas Covid-19
Sejak Jumat (7/1/2022), pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 juga telah menerapkan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara terdampak Omicron. Larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) nomor 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada MasaPandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Target Tes Covid Meleset, Kemenkes: Tanggung Jawab Daerah!
Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi.
Ke-14 negara yang dimaksud adalah:
– Afrika Selatan
– Botswana
– Norwegia
– Perancis
– Angola
– Zambia
– Zimbabwe
– Malawi
– Mozambique
– Namibia
– Eswatini
– Lesotho
– Inggris
– Denmark
(den)