Berita Nasional Terpercaya

Kemenkes Sebut Warga Tak Bisa Pilih Merek Vaksin Booster

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan masyarakat tidak bisa memilih merek vaksin booster Covid-19. Sebab, menurut Kemenkes, semua vaksin memiliki keefektifan yang sama.

Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 mengatakan, vaksin booster telah melalui banyak kajian, baik di dalam maupun luar negeri. Ia pun mengimbau masyarakat tidak ragu-ragu terkait keefektifan seluruh jenis vaksin Covid-19 di Indonesia. “Tidak bisa memilih ya, karena sama saja, karena sudah diteliti bahwa peningkatan titer antibodinya (tes darah untuk menentukan tingkat antibodi) sama,” kata Nadia, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga Masyarakat Perlu Vaksin Booster, Ini Komentar Pakar Virologi

Kemenkes sejauh ini menetapkan empat regimen pemberian vaksin untuk warga yang menerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac dan AstraZeneca. Rinciannya, untuk dosis primer Astrazeneca maka diberikan vaksin Moderna setengah dosis, atau vaksin Pfizer setengah dosis.

Aturan pemberian booster untuk penerima vaksin primer atau dosis 1 dan 2 Sinovac adalah, pertama, booster vaksin Pfizer setengah dosis. Alternatif kedua, booster vaksin AstraZeneca setengah dosis.

Dengan demikian, untuk sementara ini pemerintah menggunakan skema pemberian vaksin booster secara heterologous, yang artinya pemberian dosis lanjutan berbeda dengan vaksin primer dosis 1 dan 2 yang telah diterima warga sebelumnya.

“Kita bisa lihat bahwa dari kombinasi misalnya AstraZeneca tiga kali, atau [vaksin jenis] mRNA tiga kali dibandingkan mix dua jenis regimen, ternyata itu didapatkan titer antibodi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Baca Juga Peserta BPJS Kategori Lansia Gratis Vaksin Booster

Nadia melanjutkan program booster ini hanya akan dimulai pada daerah yang memenuhi syarat. Yakni kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen, dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Syarat lain yang harus dipenuhi penerima booster adalah berusia 18 tahun ke atas, dan terhitung enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap. Apabila daerah dan masing-masing warga memenuhi persyaratan tersebut, tiket vaksin akan dikirimkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Jika tiket masih tidak tersedia, warga dapat langsung menuju fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan membawa KTP dan dapat membuktikan telah menerima vaksin primer 1 dan 2 dosis. (jat) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.