Berita Nasional Terpercaya

Di Balik Sengkarut Sertifikasi Halal MUI

0

Bernas.id – Mendengar kata Majelis Ulama Indonesia (MUI), kita pasti sering mengaitkannya dengan produk-produk berlabel halal. Di Indonesia, MUI adalah lembaga resmi yang memberikan sertifikat halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia. 

Dalam acara Telinga Podcast Indonesia, Prof Sukoso, selaku Mantan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, berbagi kisahnya selama menangani sertifikasi produk halal di Indonesia.

BPJPH adalah lembaga yang bertugas memberikan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Masalah mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan pihak MUI kepada Halal Control Jerman nampaknya masih belum menuai titik akhir.

Sebagai informasi, Pihak Halal Control Jerman (lembaga sertifikasi halal dari Jerman) merasa diperas saat mengurus perpanjangan sertifikasi halal dari LPPOM MUI.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan oleh warga Selandia Baru, Mahmoud Abo Annaser, yang juga menyeret nama Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim.

Untuk meluruskan benang kusut dari kasus tersebut, Prof. Sukoso mencoba mengupas tuntas tentang peranan MUI dan proses pemberian sertifikasi halal dalam acara Podcast Telinga Indonesia. Sebenarnya, apa itu MUI? Lalu apa kaitan MUI dengan kementerian agama? Berikut penjelasannya:

Mengenal Apa Itu MUI

Dalam acara Telinga Podcast Indonesia, Mantan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Prof. Sukoso, mengatakan bahwa MUI merupakan wadah para Wadah Musyawarah para Ulama, Zu’ama, dan Cendekiawan Muslim di Indonesia.

“Hal tersebut sudah disebutkan dalam Ketentuan Umum (pasal 1) Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ucapnya.

Dalam kaitannya dengan sertifikasi produk halal, kata Prof. Sukoso, MUI berwenang memberikan fatwa halal. Proses pemberian fatwa halal tersebut dimulai dengan pengajuan dokumen BPJPH oleh pelaku usaha. 

Setelah itu, BPJPH melakukan verifikasi dan perusahaan tersebut bisa memilih lembaga pemeriksa halal untuk proses audit di lapangan. Nantinya, hasil proses audit tersebut akan dikirim ke BPJPH. Kemudian pihak BPJPH akan mengirim hasil audit ke MUI untuk sidang fatwa.

“Sidang fatwa inilah yang akan menjadi penentuan dalam pemberian sertifikat halal,” ungkapnya.

Prof. Sukoso terpilih sebagai kepala BPJPH pada 2 Agustus 2017. Jauh sebelum menjabat sebagai kepala BPJPH, Prof Sukoso telah menjadi aktivis untuk produk halal karena beliau dibesarkan dalam kehidupan akademik yang memang berfokus pada kehalalan sebuah produk.

“Undang-undang mengenai jaminan produk halal tersebut telah terbit pada tahun 2014,” katanya. 

“Namun, saya menjabat sebagai ketua BPJPH pada 2017. Jadi, sejak menjabat fokus saya membangun kelembagaannya,” lanjut Prof. Sukoso.

Prof. Sukoso mulai berfokus pada kehalalan produk saat beliau belajar dengan salah satu profesor di Universitas Brawijaya, Malang, yaitu Almarhum Profesor dr Tri Susanto.

“Beliau ini yang mempublikasikan sebuah riset bahwa ada bahan yang ditambahkan dalam makanan dan minuman, yang kita kenal sebagai food additive, dan itu mengandung sejumlah bahan yang kategorinya haram,” ucap dia.

Dari perjalanan itulah, Prof Sukoso mulai terbiasa melakukan kegiatan untuk seminar atau kajian ilmiah yang berfokus pada kehalalan makanan.

“Apalagi ketika saya harus belajar di Jepang, apa yang saya fokus pelajari di Universitas Brawijaya ternyata menjadi perhatian di Jepang karena di negara tersebut sangat sulit mendapatkan makanan halal,” tambah dia.

Menurut Prof Sukoso, concern terhadap produk halal kini juga menjadi perhatian besar di Jepang. Sebab, produk halal dianggap sebagai hal yang sangat strategis dalam perdagangan.

Baca juga: Kisah Debbie, Jalankan Misi Sosial untuk Bantu Pengusaha Mikro Lewat INAmikro

Asal Mula Sertifikasi Halal MUI

Sejak diangkat menjadi kepala BPJPH berdasarkan surat keputusan presiden, lembaga tersebut masih tergolong baru. Karena itu, Prof Sukoso berfokus untuk menyelesaikan masalah kelembagaan.

“Sebenarnya, berdasarkan pesan Undang-Undang tersebut, BPJPH itu tidak hanya di Jakarta. BPJPH juga bisa mendirikan perwakilan di daerah. Namun, hal itu belum terealisasi karena harus dibicarakan dengan kementerian terkait, yaitu Menpan RB,” ungkapnya.

Prof. Sukoso mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak orang yang menganggap bahwa pelaksana sertifikasi halal hanya MUI. Padahal, berdasarkan Undang-Undang tersebut pemberi sertifikasi halal tidak hanya dilakukan MUI saja.

“Di luar negeri, itu ada ada NGO (non-goverment organisation) yang khusus melakukan tugas untuk memberikan sertifikat halal. Kalau dari Indonesia, hal tersebut memang didasari oleh Undang-Undang,” ungkapnya.

Lahirnya Undang-Undang tentang sertifikasi halal di Indonesia didasari oleh tragedi pada 1998, di mana saat itu terdapat peristiwa penambahan produk food additive yang merebak secara besar-besaran.

Akibat hal tersebut, masyarakat mulai ragu untuk memproduksi produk-produk yang beredar di Indonesia. 

“Nah, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, pemerintah mengundang MUI. Lalu di tahun 1989, MUI mengeluarkan surat untuk berdiri yang bernama Lembaga Pengajian Obat dan Makanan alias LBPOM MUI,” tambahnya.

LBPOM MUI juga bertugas mengeluarkan sertifikasi halal. Namun, Prof Sukoso mengatakan bahwa status sertifikasi halal oleh LBPOM MUI tersebut hanya sukarela karena tidak ada di dalam Undang-Undang.

“Yang saja jalankan ini adalah kewajiban karena ada Undang-undang yang dikeluarkan di tahun 2014 itu,” tambahnya.

Baca juga: Kisah Susi Praktikasari Bikin Urap Sayur Jadi Primadona di Kanada

Telinga Podcast

Polemik Sertifikasi Halal MUI

Prof. Sukoso juga bercerita bahwa terdapat peristiwa besar terkait sertifikasi halal yang berefek pada stabilitas ekonomi nasional. Peristiwa tersebut terjadi di Jawa Timur pada tahun 2001.

“Saat itu, ada perusahaan penyedap rasa di Mojokerto, yang setelah dianalisis ternyata ada bahan di produknya yang tidak mengikuti standar halal. Saat itu presidennya Gus Dur dan kasus tersebut langsung heboh dan berakhir pidana,” ucap Prof. Sukoso.

Setelah kasus tersebut, pemerintah mulai fokus pada jaminan produk halal sehingga muncul Undang-Undang yang mengatur jaminan produk halal. Undang-Undang tersebut telah disetujui pemerintah pada 17 Oktober 2014.

“Di dalam klausul Undang-Undang itu, disebutkan bahwa lima tahun setelah digunakan, maka wajib sertifikasi halal berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Permasalah mengenai sertifikasi halal juga terjadi di saat Prof Sukoso menjabat sebagai kepala BPJPH. Saat Prof Sukoso melakukan presentasi di Bangkok pada tahun 2017, beliau melakukan komunikasi dengan Mahmoud Tatari selaku pemilik halal control dari Jerman.

Dari komunikasi tersebut, Mahmoud Tatari mempertanyakan bagaimana proses sertifikasi halal di Indonesia.

“Yah, dari situ saya menangkap bahwa apa yang dikerjakan oleh halal control Jerman sudah terjadi jauh sebelum saya menjabat. Namun, ada masalah ketika ingin memperpanjangnya. Sebenarnya, kami tidak tahu apa yang terjadi karena urusan antara MUI dan halal control Jerman ini B2B alias business to business,” ucapnya.

Pada 2019, pihak kedutaan Jerman yang ada di Jakarta dan lawyer dari Mahmoud Tatari menghadap Kementrian Agama untuk menanyakan solusinya.

“Sebelumnya, sudah ada wakil Duta Besar Indonesia di Jerman yang menanyakan kepada kami. Namun, kami tidak mengetahui teknis masalah tersebut. Karena itu, kami bersama-sama menghadap Menteri untuk mencari solusinya,” ungkapnya.

Setelah berdiskusi, akhirnya pihak Kementerian Agama RI memberikan temporary status mengenai jaminan halal untuk produk dari halal control Jerman. Temporary status tersebut diberikan untuk memberikan dasar hukum yang jelas agar barang yang diimpor ke Indonesia tidak mengalami hambatan.

“Namun, untuk berikutnya masih perlu proses yang lebih panjang. Sebagai pemerintah, kami hanya mencoba memediasi dan memberikan solusi,” ungkap dia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.