Berita Nasional Terpercaya

Menilik Kebijakan Cukai Hasil Tembakau dan BDHCHT Tahun 2022

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Melihat kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BDHCHT) tahun 2022, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menggelar diskusi advokasi bersama pihak Bea Cukai DIY, Dinas Tenaga Kerja se-DIY, Biro Perekonomian Sekda DIY dan Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI) di Tarumartani Yogyakarta, Sabtu (22/1/2022).

Dalam diskusi tersebut membahas beberapa hal, termasuk kesejahteraan pekerja dengan kenaikan cukai hasil tembakau yang dana bagi hasilnya mulai dibagikan akhir tahun 2021 lalu.

Wakil Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Andreas Hua mengakui, ekosistem tembakau dari hulu ke hilir seluruhnya terdampak kenaikan cukai. 

Baca Juga : Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Akan Memukul Industri Hasil Tembakau Lagi

Andreas menegaskan, pihaknya akan terus mengawal pembagian dana hasil cukai tersebut untuk memastikan kesejahteraan pekerja di perusahaan rokok dan tembakau. “Kami konsern pada dana bagi hasil cukai, karena memang pekerja ini mengandalkan hal itu,” tutur Andreas.

Dia mengatakan, industri rokok seolah selama ini hanya menjadi sapi perah. Namun pekerja belum sepenuhnya sejahtera. “Kami akan terus mengawal agar dana bagi hasil bisa tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Bimo Adisaputro dari Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan, Peraturan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang sudah diteken beberapa waktu lalu dan mulai diimplementasikan, yang memuat pemanfaatan dana bagi hasil yang mengalami perubahan persentase kemanfaatan.

“Jadi untuk kesejahteraan pekerja di ekosistem industri tembakau sebanyak 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum 10 persen. Di DIY, evaluasi tahun 2021 mendapatkan nilai memuaskan dari maksimal poin 6 rata-rata di atas 5. Penyaluran bantuan kesejahteraan buruh akan lebih tepat sasaran harapannya,” jelasnya.

Pada Tahun 2021, anggaran dana bagi hasil kenaikan cukai di DIY mencapai angka Rp 10 miliar dari Pemda DIY dan telah didistribusikan ke lima kabupaten/kota dengan kewenangan masing-masing. Dana tersebut memang relatif kecil dibandingkan wilayah lain yang menjadi penghasil tembakau, ataupun memiliki industri hasil tembakau.

Baca Juga : Bea Cukai DIY Beberkan Ciri-ciri Tembakau Ilegal

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengungkapkan, industri tembakau merupakan satu rangkaian yang saling terkait, ketika ada kebijakan di hilir dipastikan akan berdampak sampai ke hulu.

Kenaikan cukai rokok sendiri di DIY dapat dirasakan para pekerja karena keterbukaan Pemda DIY dalam berdiskusi dengan serikat pekerja. Dana bagi hasil yang relatif kecil dinilai memudahkan kontrol alokasi hingga ke tangan pekerja.

“Di DIY peruntukannya sudah sesuai, karena Pemda terbuka untuk memanfaatkan dana bagi hasil agar tepat sasaran. Kalau masih ada kekurangan tinggal komunikasi dan diperbaiki. Kalau DIY, terutama alokasi dananya kecil. Karena kecil tapi amanah, jadi lebih baik,” tukasnya. (cdr)

Leave A Reply

Your email address will not be published.