Berita Nasional Terpercaya

JPU Tetap Menuntut Terdakwa dengan Pasal 317 KUHP soal Dugaan Aduan Palsu

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Sidang perkara dugaan aduan palsu kepada Bupati Sleman terhadap seorang PNS di Kabupaten Sleman, bernama Akun Rumawas memasuki tahap sidang replik atau jawaban terhadap eksepsi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih tetap menuntut Terdakwa Suwondo dengan pasal 317 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan surat kepada penguasa.

Jaksa Penuntut Umum, Evita Christin P, SH mengatakan, dalam repliknya terdakwa Suwondo melakukan pengaduan palsu kepada penguasa, yaitu Bupati Sleman sebagaimana dakwaan, pasal 317 KUHP. “Secara sah dan meyakinkan dengan sengaja terdakwa Suwondo melakukan pengaduan palsu kepada penguasa baik secara tertulis atau lisan sehingga nama baik tercemar,” tuturnya, Senin (24/1/2022).

Baca Juga JPU Hanya Menuntut 2 Bulan di Kasus Dugaan Aduan Palsu ke Bupati Sleman

Dalam repliknya, Jaksa juga menyebut pertimbangan tetap mendakwa dengan Pasal 317 berdasarkan hasil pemeriksaan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Sleman, saudara Akun Rumawas ST tidak memenuhi melakukan pelanggaran kode etik PNS dengan surat yang ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2020. Jaksa juga menyinggung dakwaannya beberdasarkan pertimbangan keterangan dari saksi-saksi dan saksi ahli pidana dari UGM.

Baca Juga Alat Bukti Rekaman CCTV Kasus Dugaan Aduan Palsu Diputar di PN Sleman

Terkait dari surat aduan agar Akun Rumawas diberi sanksi tegas, JPU menjelaskan Ibunya Akun tidak mengetahui soal surat aduan tersebut sehingga surat aduan tersebut bukan berasal dari Ibunya Akun. “Bagaimana diberi sanksi tegas, orang yang membuat bukan Ibunya Akun,” ucapnya.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri Antara, SH bertanya kepada Awang Guntoro, SH selaku kuasa hukum terdakwa terkait pembelaan. Kuasa hukum meminta waktu 1 minggu untuk menanggapi replik JPU. (jat) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.