PURWOREJO, BERNAS.ID – Akun Twitter Wadas Melawan yakni @Wadas_Melawan terkena suspend atau ditangguhkan.
Akun Twitter resmi milik Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo yang menolak rencana tambang di desa itu, sudah tidak dapat diakses sejak Rabu 16 Februari 2022 siang.
Kabar akun Twitter @Wadas_Melawan kena suspend diunggah akun Instagram resmi Gerakan Masyarakat Peduli Desa Wadas (Gempa Dewa) @wadas_melawan.
Dalam foto dituliskan “Kabarkan Kejanggaan Ini”. Selain itu, pada bagian bawah tangkapan layar, tertulis “Saat ini akun Twitter @Wadas_Melawan terkena suspend. Diyakini ada upaya peretasan dari pihak-pihak tertentu yang tidak menghendaki rakyat bersuara”.
Tertulis juga “Tidak hanya itu, beberapa akun warga yang aktif menyuarakan Wadas juga mengalami hal serupa”.
Baca Juga: Komnas HAM: Peristiwa Wadas Buat Warga dan Anak Alami Trauma
Dalam keterangan foto, @wadas_melawan menuliskan kalimat sama dengan yang tercantum dalam foto unggahannya.
Akun itu hanya menambahkan tanda pagar #WadasMelawan #WadasTolakTambang.
Polda Jateng akhirnya angkat bicara atas kabar akun Twitter @Wadas_Melawan kena suspend.
Tanggapan itu diberikan karena banyaknya pengguna Twitter yang mengarahkan tudingan bahwa Polri penyebab akun itu di-suspend.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengaku, Polda Jateng tidak tahu-menahu.
“Tidak tahu menahu dan sama sekali tidak terkait dengan di-suspend-nya akun itu,” kata Iqbal, Rabu (16/2/2022) malam.
“Kami perlu jelaskan bahwa Polda Jateng dalam hal ini Subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang dituduhkan,” tambah Iqbal.
Baca juga: Usai Bertemu Warga di Desa Wadas, Ganjar Pranowo Ingatkan Perangkat Wilayah Tak 'Main Banyak Kaki'
Menurutnya, Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk mensuspended akun media sosial apapun.
Pihaknya mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menanyakan langsung pada pihak penyedia layanan terkait hal itu.
Merujuk pada kebijakan pengelola Twitter, sebuah akun dapat terkena suspend karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia platform
Iqbal meminta pihak-pihak yang menuduh Polri untuk berpikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan.
“Pahami juga regulasi penyedia layanan agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah,” tegasnya. (den)