Kemenkes Ijinkan Warga Booster Setelah 3 Bulan dari Vaksinasi Kedua

JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengijinkan masyarakat untuk vaksin booster setelah 3 bulan dari vaksin yang kedua. Kebijakan tiga bulan bisa menjalani vaksin booster itu, hanya berlaku untuk warga usia 60 tahun ke atas atau lansia.
Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) mengatakan, seluruh kelompok usia di Indonesia dapat menerima suntikan vaksin virus corona (Covid-19) lanjutan atau booster minimal tiga bulan setelah pemberian vaksinasi primer lengkap atau dua dosis. “Untuk warga nonlansia masih harus menunggu pemberian booster pasca enam bulan menerima vaksin kedua,” tuturnya, Rabu (23/2/2022).
“Vaksinasi dengan interval 3 sampai 6 bulan ini sudah efektif dilakukan, bukan bukan hanya pada orangtua, tapi pada semua kelompok umur,” imbuhnya.
Baca Juga Omicron Tetap Menginfeksi Orang yang Sudah Divaksin, Bahkan Booster
Ia mengatakan, nantinya vaksinasi lanjutan akan diterapkan pada semua kelompok umur dengan rentang waktu 3 sampai 6 bulan. Ia pun berpesan kepada masyarakat agar segera mengakses program vaksinasi primer dan booster. “Berdasarkan data terkini, proteksi antibodi akan bertambah 16 persen dengan pemberian vaksin dosis pertama. Kemudian 67 persen pada pemberian dosis kedua, dan 97 persen pada pemberian booster,” bebernya.
Data Kemenkes sebelumnya juga mengatakan, risiko kematian pasien Covid-19 berkurang 11 persen dengan pemberian vaksin dosis pertama. Kemudian 67 persen berkurang pada pemberian dosis kedua, dan 91 persen pada pemberian booster.
Baca Juga Ini Alasan BPOM Anjurkan Booster COVID-19
Lebih lanjut, Dante memastikan vaksin Covid-19 masih efektif melawan Omicron. Ia menyebut, T-cell response yang diperoleh pasca vaksinasi dapat memberikan perlindungan yang substansial pada pasien.
Kendati kemampuan netralisasi antibodi menurun terhadap varian Omicron, namun vaksinasi tetap memberikan imunitas tubuh melalui sel T yang dapat mengenali varian Omicron. “Jadi selama ini terus akan bergeser mengikuti apa yang kita putuskan, mengikuti tren dari perkembangan Covid-19 ini di populasi, dengan dasar evidence based atau studi-studi kaidah ilmiah yang kuat,” tukasnya. (jat)