Jasa Pawang Hujan Masuk sebagai Terutang Pajak

JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Keuangan melalui Staf Khusus Yustinus Prastowo menyebut, jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. Hal itu berarti pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21.
Yustinus mengatakan, sang pawang hujan juga harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT tahunan.
“Ya, jasa pawang hujan terutang pajak. Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang wajib melaporkan perhitungan penghasilan di SPT tahunan,” katanya dikutip dari akun Twitter @prastow, Rabu (23/3/2022).
Ia menjelaskan, pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (UU) wajib menjadi pemotong.
“Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri,” ucapnya lagi.
Baca juga: Bikin Bangga, Konsistensi Pembalap Binaan Astra Honda di Mandalika
Seperti diketahui, belakangan ini, pawang hujan Rara Istiani Wulandari tengah viral setelah melakukan aksinya pada perhelatan MotoGP Mandalika.
Pada Minggu (20/3/2022) Rara terekam beraksi di dalam sirkuit, menggunakan mangkok singing bowl dan dupa. Ia juga terlihat melafalkan kata-kata khusus lebih kurang sekitar setengah jam di pinggiran sirkuit.
Diketahui Rara merupakan perempuan kelahiran Papua. Namun spiritualis ini berdarah Jawa dan tinggal di Bali. Perempuan yang sudah malang melintang di pentas nasional ini belajar pawang dari kecil.
Ia mengaku mendapat gaji sebesar Rp5 juta per hari, dan mendapat tugas untuk menghalau dan menurunkan hujan selama gelaran MotoGP.
“Saya hanya dibayar Rp5 juta per hari,” ucap Rara pada wartawan di Jakarta.
Baca juga: Musim Hujan Telah Tiba, Jangan Lupa Siapkan Hal-Hal Ini!
Ia mengatakan dipekerjakan oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Namun, Rara belum menjelaskan lebih detail berapa lama ia disewa oleh MGPA tersebut.
“Ya, MGPA yang handle,” tuturnya.
Namun sejumlah informasi yang beredar di media menjelaskan, Rara disewa selama 21 hari. Jika dihitung angkanya, maka Rara mendapatkan bayaran hingga Rp105 juta. (den)