Berita Nasional Terpercaya

Perjalanan Mudik Diperbolehkan Jokowi, Kemenhub Siapkan Petunjuk Teknis

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden Joko Widodo Rabu (23/3/2022) telah mengumumkan masyarakat boleh melakukan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2022.

Merespons hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait syarat teknis perjalanan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik pada tahun ini dengan syarat sudah dua kali vaksin, serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yakni Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya,” ujar Adita, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Larangan Mudik Diperketat, Organda DIY Mengeluh

Adita juga mengatakan, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19.

“SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri, maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari COVID-19,” ucap Adita.

Baca juga: Tanpa Pembatasan Mobilitas, Pelarangan Mudik Lebaran Tidak Efektif

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

“Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini,” tandasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.