KPPU DIY Ungkap Praktek Tying Distributor Minyak Curah di Sleman

SLEMAN, BERNAS.ID – Sebuah PT di Jalan Kabupaten Sleman sebagai salah satu distributor minyak goreng curah diduga melakukan praktek tying kepada para pembelinya. Praktek tying, yaitu mewajibkan pembeli minyak goreng untuk membeli produk lain sampai sejumlah nominal tertentu.
Arividia (40), warga Gejayan, Sleman mengatakan, saat membeli minyak goreng curah, wajib membeli produk lain. Nantinya, untuk keseluruhan ongkos dengan ditambah harga pembelian minyak, ia harus membayar sebesar 400 ribu rupiah karena menjadi syarat. “Minyaknya 252 ribu rupiah, lainya beli yang lain sampai 400 ribu rupiah,” katanya, Jumat (25/3/2022).
“Di mana-mana kosong, sehingga harus lari ke sini. Yang lainnya saya beli tepung beras dan terigu,” imbuhnya.
Baca Juga Minyak Goreng Curah Kini Langka di DIY, Ini Sebabnya
Kamal Barok, Kepala Bidang Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan, praktek Tying melanggar pasal 15 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1999. Ia mengatakan, praktek kewajiban membeli produk lain tidak boleh dilakukan apalagi demi mencari keuntungan.
“Kami harapkan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha untuk tidak melakukan praktek seperti itu (tying-red). Masyarakat sudah terbebani, kesulitan mencari minyak goreng, masih dibebani kewajiban membeli produk lain,” tuturnya.
Kamal menceritakan sebelumnya telah memanggil 11 distributor minyak goreng kemasan yang melakukan praktek tying di Yogyakarta. “Setelah advokasi dan diundang, ada 8 distributor yang melakukan perubahan perilaku,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari pemilik PT, Kamal menyebut kewajiban membeli produk lain itu untuk mengatur agar para pembeli atau konsumen bisa diatur dalam pembeliannya. “Pemilik pabrik juga mengatakan per hari ini akan dihentikan untuk kewajiban, tapi meminta dibantu proses pendistribusian di lapangan,” ucapnya.
Kamal menegaskan, kalau ada masalah dalam proses pendistribusian dan penjualan minyak goreng yang disubsidi Pemerintah itu menjadi kewajiban Pemerintah. “Untuk pembelian dan antrian minyak goreng, kewajiban Pemerintah, ada Polri diwakili Polda DIY dan Disperindag instansi pemerintah yang menangani itu,” katanya.
Lanjut tambahnya, jangan sampai praktek tying ini justru menimbulkan permasalahan baru yang menganggu permasalahan utama seperti ketersediaan minyak goreng dan pendistribusian yang merata. “Dalam perspektif KPPU, kalau dari pedagang sudah diwajibkan membeli produk lain, pasti nanti pedagang akan menjual minyak goreng yang dibeli ke konsumen, maka konsumen itu juga akan dilekatkan dengan produk lain tadi,” bebernya.
Baca Juga Bupati Sleman Pastikan Stok Beras dan Migor Aman Jelang Ramadhan
Menurutnya, konsumen akan dirugikan di income saving karena tidak perlu membeli produk lain, tapi mau tidak mau harus membeli untuk memperoleh minyak goreng. “Dari informasi yang diperoleh, praktek tying ini sudah dilakukan cukup lama dari minyak goreng kemasan. Kami ada sejumlah foto, ada pembelian satu karton minyak goreng dengan pembelian produk lain, 1 : 1,” ucapnya.
“Bukti-bukti dan informasi ini akan kami tindaklanjuti untuk dilaporkan ke pemimpin komisioner untuk ditindaklanjuti kedepannya,” imbuhnya.
Untuk sanksi kepada distributor yang melakukan praktek tying, Kamal menyebut dalam proses panitera, yaitu minimal Rp 1 miliar dan paling banyak ada dua kriteria, yakni 10 persen dari penjualan dan 50 persen dari keuntungan bersih.
Budhi Masturi, Kepala Ombudsman RI mengatakan, mengawasi pemeriksaan lapangan penindakan praktek tying menjadi kewenangan penuh KPPU dan Satgas Pangan. “Kita mengawasi jangan sampai hanya lewat saja. Sesuai komitmen KPPU, stop tying,” katanya.
Ia mengatakan, kalau masih ditemukan praktek tying setelah ini, KPPU akan melakukan langkah penindakan. “Kita akan mengawal, kalau sudah dipublikasikan masyarakat akan menunggu hasilnya. Kepercayaan masyarakat pertaruhan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sleman, Mae Rusmi mengatakan, belum ada lagi distributor minyak curah yang melakukan praktek tying. Ia mengatakan hanya ada 3 distributor minyak curah di Sleman. “Nanti akan kita tindaklanjuti,” katanya. (jat)