Berita Nasional Terpercaya

Kemenkes Akan Rombak Aplikasi PeduliLindungi Jika Pandemi Covid-19 Berakhir

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengabarkan tentang persiapan sejumlah fitur-fitur baru dalam aplikasi PeduliLindungi. Fitur-fitur baru tersebut dipersiapkan untuk kondisi ketika pandemi berubah menjadi endemi Covid-19 di Indonesia.

Setiaji, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes menjelaskan fitur-fitur baru dalam aplikasi tersebut akan difungsikan sebagai aplikasi yang mampu memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Indonesia. “Kami tetap menggunakan platform PeduliLindungi yang sama untuk nantinya mengembangkan aplikasi citizen health,” kata Setiaji, Sabtu (26/3/2022).

Baca Juga Tutorial Masuk Mal Pakai Peduli Lindungi

Lanjut tambahnya, seluruh database dan pemrograman tetap sama, tapi tampilan akan mengalami perubahan. Selain itu, pihaknya mengintegrasikan aplikasi tersebut dengan data-data vital akses pelayanan kesehatan masyarakat seperti BPJS. “Interfacenya nanti kita tambahkan dan integrasi data-data seperti BPJS dan lainnya,” ujarnya.

PeduliLindungi diketahui merupakan aplikasi pelacak Covid-19 yang digunakan secara resmi untuk pelacakan kontak kasus virus corona secara digital di Indonesia. Aplikasi yang dirilis sejak Maret 2020 ini juga memiliki fitur yang mampu memperlihatkan warga yang bersangkutan tengah terpapar Covid-19 atau tidak.

Baca Juga Kemenkes Wajibkan Faskes Pasang QR Code PeduliLindungi

Ada 4 warna yang muncul di aplikasi tersebut, yaitu hijau, kuning, merah, dan hitam. Bila status aplikasi berwarna hijau, warga bisa bepergian ke tempat umum. Ada beberapa kriteria orang yang memiliki status warna hijau ini.

Di antaranya warga yang sudah vaksin lengkap, bukan pasien Covid-19 atau kontak erat, punya tes antigen negatif (1×24) atau PCR negatif (3×24), hingga sudah vaksin pertama dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari.

Kedua, warna kuning. Status kuning ini menandakan soal status vaksinasi, yakni menandakan warga baru vaksin dosis pertama, bukan pasien covid-19 atau kontak erat, dan belum vaksinasi tapi sudah sembuh Covid-19 kurang dari 90 hari.

Ketiga, merah. Warga tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena belum divaksin. Sehingga masyarakat diminta segera mendaftarkan diri untuk vaksin demi mencegah infeksi covid-19 dan mengurangi risiko keparahan.

Terakhir warna hitam, seseorang tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena beberapa alasan, yakni positif Covid-19 kurang dari 10 hari, dan merupakan riwayat kontak dengan kasus positif Covid-19. (jat) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.