Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

JAKARTA, BERNAS.ID – Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), mudik Lebaran 2022 boleh dilakukan dengan syarat telah menerima vaksinasi dosis lengkap dan booster.
Ketentuan tersebut membuat sejumlah masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster mulai mencari lokasi vaksinasi. Pasalnya, mereka khawatir apabila vaksinasi pada bulan Ramadan dapat membatalkan ibadah puasa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
“Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini (saat berpuasa) bisa dilakukan vaksinasi,” ujar Nadia, Sabtu (26/3/2022).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadan.
Baca juga: Suntik Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 12 Tahun Terus Dikaji
Laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat pernah membahas hukum melakukan vaksinasi COVID-19 selama bulan puasa dalam sidang pleno.
Rapat pleno itu menghasilkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan agar pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadan. Tujuannya, agar penularan COVID-19 dapat dicegah melalui kekebalan kelompok.
Baca juga: Presiden Minta Booster Vaksin Covid Dimulai Januari 2022
Niam menjelaskan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin yang dilakukan dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut.
Tujuannya, untuk meningkatkan produksi antibodi guna melindungi tubuh dari penyakit tertentu.
Pada kasus vaksinasi COVID-19 ini, vaksinasi dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” tuturnya.
“Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” imbuhnya. (den)