Berita Nasional Terpercaya

DPR Minta Menkes Atasi Konflik IDI dan Terawan

0

JAKARTA, BERNAS.ID – DPR RI meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatasi perseteruan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan dr. Terawan Agus Putranto. Jika ada kasus pemecatan tenaga medis, menurut DPR, Menteri Kesehatan harus aktif ikut menyelesaikan. 

Hal itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia menaruh perhatian kejadian IDI memecat Terawan dari keanggotaan secara permanen dalam Muktamar XXXI di Banda Aceh. “Menkes harus turun tangan. Kita berharap agar Kementerian Kesehatan ikut memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” tuturnya, Senin (28/3/2022).

Baca Juga Menkes Sebut Transisi Pandemi Covid-19 Menjadi Endemi pada September 2022

Lanjut tambahnya, Budi memiliki tanggung jawab memfasilitasi ruang dialog dan mempertemukan pengurus IDI dengan Terawan untuk menyelesaikan masalah ini. “Menkes bertanggung jawab untuk memastikan semua tenaga medis bekerja secara baik dan profesional. Nah, kalau ada kasus pemecatan seperti ini, Menkes harus aktif ikut menyelesaikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Saleh mengaku bahwa Komisi IX yang membidangi kesehatan ini berencana untuk memanggil IDI terkait pemecatan Terawan. Pihaknya juga berencana memanggil Terawan untuk memberikan keterangan.

“Dalam perbincangan di group Komisi IX, teman-teman menginginkan agar IDI dipanggil dan memberikan keterangan. Agar seimbang, dokter Terawan juga perlu dihadirkan,” ujarnya.

Saleh menyayangkan pemecatan yang dilakukan oleh IDI. Pasalnya, Terawan yang pernah menjabat sebagai menteri kesehatan ini dianggap berprestasi dalam bidang kedokteran. “Saya kira, baru di Indonesia ini ada seorang dokter profesional yang dipecat. Tidak tanggung-tanggung, yang dipecat itu adalah seorang dokter berpangkat Letnan Jenderal dan pernah memimpin RSPAD bertahun-tahun lamanya,” ungkap Saleh.

Baca Juga Kemenkes Akan Longgarkan Jaga Jarak saat Ramadhan

Isu pemecatan Terawan bukan pertama kali terjadi. Pada 2018 lalu juga beredar surat keputusan pemecatan sementara karena Terawan dinilai menyalahi kode etik kedokteran melalui metode cuci otak yang dia lakukan.

Diketahui, dalam hasil rapat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI antara lain memutuskan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Namun, IDI hingga kini menolak berkomentar terkait keputusan pemecatan Terawan. IDI mengaku pembacaan pemecatan itu juga disebut baru sebatas rekomendasi. (jat) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.