Berita Nasional Terpercaya

Kemenkes: Tak Mungkin ‘Menolkan’ Jumlah Kasus COVID-19

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 menyusul adanya pelonggaran mobilitas masyarakat dalam perjalanan dalam negeri.

Seperti diketahui, pemerintah menghapus aturan wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dengan antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik.

“Kasus bisa naik, kita tidak tahu apakah melonjak atau tidak, tapi penambahan kasus bisa terjadi,” kata Nadia Selasa (8/3/2022).

Nadia menegaskan, pemerintah tidak bisa 'menolkan' kasus COVID-19, sehingga masyarakat harus bisa hidup bersama COVID-19.

Menurut Nadia, jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 akibat pelonggaran tersebut, penanganan dan pengendalian harus terus dilakukan agar tidak membebani fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes).

Baca juga: Waspada, Sudah Ada 332 Kasus 'Son of Omnicron' di RI

“Kita tahu kita tidak mungkin menolkan kasus COVID-19, kita akan hidup dengan COVID-19 sehingga yang paling penting kalau terjadi peningkatan kasus kita bisa mengatasinya dan tidak membebani Fasyankes,” ujarnya.

Baca juga: Omicron Terus Meluas, Kemenkes RI: Tak Usah Jalan-jalan Dulu!

Sebelumnya Pemerintah menyatakan, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 dari antigen dan PCR.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.

“Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian bunyi SE Satgas Penanganan COVID-19 11/2022. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.