Berita Nasional Terpercaya

Penonton MotoGP Mandalika yang Sudah Vaksin Lengkap Tak Perlu Tes Swab

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa-Bali. Dalam Inmendagri ini tertera perubahan aturan mengenai pelaksanaan MotoGP Mandalika di Mandalika International Street Circuit, yang rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden RI pada 20 Maret 2022.

Dalam aturan baru ini disebutkan, jumlah penonton yang diijinkan masuk paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton.

“Seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton yang telah mendapatkan vaksin 2 kali tidak diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA lewat keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Penjualan Tiket GP Mandalika Minim karena Terbatasnya Penginapan

Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, lanjut Safrizal, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok, selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin dua kali.

Baca juga: Puluhan Drone Dipaksa Turun di Sirkuit Mandalika

“Diharapkan penyelenggaraan MotoGP ini dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM sehigga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional,” imbuh Safrizal. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.