Puluhan Buruh Mencari Keadilan di PHI Yogyakarta

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Tidak dibayarkan haknya selama lebih setahun, puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Indonesia (FBI) mencari keadilan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta, Senin (21/3/2022).
Hal ini dikarenakan, puluhan buruh yang pernah bekerja di salah satu perusahaan BUMN terkenal dan hotel di Yogyakarta ini, tidak mendapatkan upah pesangon pasca mereka dirumahkan lebih dari setahun ini.
“Teman-teman buruh disini sudah dirumahkan lebih dari satu tahun dan belum diberikan kompensasi apapun dan hak-haknya apapun,” kata Ahmad Mustaqim, Ketua Federasi Buruh Indonesia (FBI) kepada wartawan.
Baca Juga : Ribuan Buruh Siap Kepung Kantor Menaker-BPJS TK Hari Ini
Ahmad menambahkan, padahal pihaknya sudah melakukan upaya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan melakukan mediasi dengan masing-masing pihak, serta terakhir dengan Dinas Tenaga Kerja. Namun hal ini tidak juga kunjung menemukan titik temu.
“Dari Dinas Tenaga Kerja ada anjuran bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan hak-haknya pekerja sesuai dengan undang-undang yakni berupa pesangon,” imbuhnya.
Ahmad yang juga menjadi Kuasa Hukum para buruh tersebut menyebutkan, karena pihak perusahaan atau pemberi kerja belum memenuhi hak-hak para buruh, makanya mereka kemudia mencari keadilan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta.
“Melalui Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta ini, kami mewakili teman-teman buruh mencari keadilan untuk diberikan haknya,” tuturnya.
Menurut Ahmad, para buruh disini sudah sangat memberikan loyalitasnya kepada perusahaan, dengan masa kerja paling sedikit lima tahun.
“Rata-rata mereka sudah bekerja lima sampai tujuh tahun. Namun di tengah pandemi Covid-19 ini mereka didiamkan begitu saja tanpa diberikan hak-haknya,” terangnya.
Baca Juga : Begini Isi Kesepakatan Damai Gubernur Banten dengan Buruh yang Geruduk Kantornya
Ahmad menyampaikan, bahkan pada anak perusahaan BUMN ini kasusnya lebih memilukan, karena disana terdapat buruh yang sudah memasuki masa pensiun, tetapi hingga hari ini juga belum mendapatkan haknya.
“Buruh yang sudah memasuki masa pensiun ini hanya menerima surat pensiun, tanpa menerima hak-haknya. Karena itu kami mendampingi mereka mendatangi PHI Yogyakarta untuk mencari keadilan,” ucapnya.
Ahmad menegaskan, Federasi Buruh Indonesia bertekad akan terus mendampingi para buruh tersebut hingga akhirnya mereka mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. (cdr)