Berita Nasional Terpercaya

KSP Beri Kesempatan Warga Sekitar IKN Ajukan Klaim Kepemilikan Tanah

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Kantor Staf Presiden (KSP) membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk mengajukan klaim. Nantinya, klaim dari warga akan menjadi bahan kajian tim terkait proses pembangunan IKN.

Abetnego Tarigan, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI mengatakan, klaim nanti diserahkan ke tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

KSP mempersilakan kepada warga yang mempunyai info dan data terkait indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya. “Warga dapat menyampaikannya kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3/2022).

Baca Juga KSP Tegaskan Pemindahan IKN Sudah Final

Lanjut tambahnya, mekanisme ini diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.

Di IKN terdapat sejumlah kategori lokasi untuk pembangunan IKN. Ada dua kategori lokasi, yaitu zona inti dan zona-zona pengembangan. Zona Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Pemerintah telah memastikan tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemerintahan karena fresh land di kawasan hutan. Namun, pada zona pengembangan, Abetnego menyebut adanya indikasi penguasaan-penguasaan eksisting oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.

Baca Juga KSP Bantah Prosesi Kendi di IKN Bukan Klenik

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” terangnya.

Saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kutai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Abetnego menambahkan, pemerintah saat ini juga sedang berproses menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, sebut dia, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” pungkasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.