Tarif 1000 Rupiah Akses NIK Hanya Berlaku untuk Lembaga Profit

JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tarif Rp1000 untuk akses satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) hanya berlaku untuk lembaga profit. Misalnya, bank, asuransi dan pasar modal.
Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri menegaskan, tarif 1000 rupiah itu tak dikenakan langsung kepada masyarakat. Ia meminta masyarakat tak perlu cemas dengan kebijakan tarif 1000 Rupiah per akses NIK tersebut.
“Tidak perlu khawatir karena Pemerintah sudah mengkaji mendalam. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red) diterapkan pada industri yang bersifat profit oriented, seperti bank, asuransi, pasar modal,” jelas Zudan, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga Kemenag Merancang Manasik Haji Melalui Metaverse
Lanjut tambahnya, biaya Rp1000 per akses NIK tidak berlaku bagi pelayanan publik yang dilakukan pemerintah. Ia menjamin peserta BPJS Kesehatan dan penerima bantuan sosial terbebas dari biaya tersebut.
Zudan tidak menampik ada kemungkinan lembaga profit membebankan biaya itu ke masyarakat. Namun, ia meyakini biaya ini tidak sebesar biaya administrasi lainnya. “Dalam konteks yang lain, sebenarnya masyarakat menabung di bank juga ada biaya administrasi, ambil uang di ATM, beli pulsa lewat e-banking, semua ada biayanya,” ujarnya.
Baca Juga Inilah Syarat Haji 2022 Dan Daftar Vaksin Yang Diakui Arab Saudi
Sebelumnya, Kemendagri mempersiapkan aturan untuk menarik biaya Rp1.000 setiap kali lembaga mengakses NIK. Biaya itu akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Kebijakan itu dibuat karena pengajuan anggaran untuk pemeliharaan dan perbaikan server data kependudukan tak pernah direstui Kementerian Keuangan. Padahal, server data kependudukan belum pernah dimutakhirkan sejak 2011. (jat)