Federasi Buruh Indonesia Minta Pengusaha Patuhi SE Menaker tentang Pemberian THR

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Federasi Buruh Indonesia (FBI) meminta para pengusaha Indonesia mematuhi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh.
Ketua FBI Ahmad Mustaqim mengatakan, dalam Surat Edaran Menaker tersebut berbunyi perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Artinya, meskipun ditengah kondisi pandemi, tidak boleh pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan THR kepada karyawannya,” kata Ahmad, Jumat (15/4/2022).
Ahmad menambahkan, terkait jumlah nominal besaran THR, hal itu sudah diatur dalam peraturan sebelumnya.
Baca Juga : Begini Rincian Aturan THR Pekerja 2022
“Disebutkan apabila masa kerja dibawah 12 bulan itu perhitungannya secara proporsional, untuk masa kerja 12 bulan akan mendapatkan 1 kali upah. Sedangkan untuk masa kerja diatas 12 bulan akan dihitung secara proporsional, sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan,” terangnya.
Sekali Ahmad menegaskan, apabila ada perusahaan yang karyawannya bernaung di bawah FBI dan tidak mendapatkan THR, pihaknya akan menemui perusahaan tersebut.
Baca Juga : Yuk, Intip Besaran THR Dan Gaji Ke-13 PNS Tahun Ini
“Dan meminta perusahaan tersebut untuk taat pada peraturan pemerintah yang sudah ada. Untuk itu Federasi Buruh Indonesia meminta pengusaha untuk membayarkan THR tepat waktu,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI telah membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, diperuntukan bagi yang ingin berkonsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, pembentukan posko pengaduan THR tahun ini melibatkan seluruh unit teknis di Kemnaker RI.
“Posko THR 2022 dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha secara daring pada periode 8 April-8 Mei 2022. Selain itu pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker,” ujar Menteri Ida dalam keterangan pers di Jakarta, beberapa waktu lalu. (cdr)