Berita Nasional Terpercaya

Oknum Ojol Prank Warga Jogja Terkena Klitih

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Oknum ojol inisial AK (25), warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta melakukan penipuan atau prank istilah kerennya anak sekarang kepada masyarakat Yogyakarta di media sosial. AK ini mengaku menjadi korban kekerasan jalanan sehingga menjadi viral.

Namun, nyatanya, pihak kepolisian menyatakan semua yang diakui oleh AK itu tidak benar alias berbohong setelah dilakukan penyelidikan. Pihak polisi menyebut luka lebam pada mata bagian kanan AK itu karena berkelahi dengan sesama ojol, berinisial AP (25), warga Caturtunggal Depok Sleman.

Hari Selasa, 12 April 2022, sekira pukul 11 malam kumpul bersama keempat rekan sesama ojol, salah satunya inisial AP. Sekitar pukul 1 malam, rombongan pindah ke Upnormal, di Jalan Kaliurang, Manggung, Depok, Sleman sembari mengkonsumsi minuman keras.

Baca Juga Pemda DIY Dan Polda DIY Berkomitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Selanjutnya AP ini bercerita kepada rekan-rekannya jika sedang memiliki masalah dengan istrinya, tapi AK ini menyela dengan agak memaksa untuk juga bercerita tentang masalah pribadinya. AP pun merasa tidak terima sehingga terjadi perkelahian. “Inilah fakta yang terjadi sesungguhnya,” ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi saat konferensi pers di Polres Sleman, Sabtu (16/4/2022).

Setelah kejadian, lanjut Ade, AK pulang ke rumah dan mengaku terkena kejahatan jalanan. Ia mengaku dipepet 8 orang dengan 4 sepeda motor yang membawa senjata tajam dan kunci inggris yang dipakai untuk memukul.

“Di hari yang sama, sekira pukul 4 sore, AK bertemu dengan sesama ojol yang tidak dikenal di daerah selatan Pasar Pingit. Ketika ditanya, AK menjawab menjadi korban kejahatan jalanan, kemudian ojol itu memotretnya,” tuturnya.

Di rumah, Ade mengatakan istri AK memberitahu bahwa ada postingan foto AK yang diunggah di Facebook Shopee Food Driver. “Istrinya ini juga sempat memberikan komentar panjang kronologi di akun FB IKKJ. Alhasil, unggahan terkait AK yang menjadi korban kejahatan jalanan menjadi viral di wilayah Yogyakarta,” katanya.

“Setelah melakukan penyelidikan di TKP, kawasan Blimbingsari, dibantu warga sekitar oleh Pak Dukuh, mengatakan tidak ada kejadian kejahatan jalanan tersebut karena para warga melakukan patroli malam itu,” imbuhnya.

Baca Juga Polisi Sebut Satu Terduga Pelaku Kejahatan Jalanan Residivis Pembacokan

Setelah menemui banyak kejanggalan di TKP, Ade menyebut AK lantas mengakui kesalahannya bahwa ia telah berbohong karena tidak ada kejadian kejahatan jalanan tersebut. “Ia berbohong karena takut dibilang main-main dan tidak bekerja oleh istrinya, lalu kejahatan jalanan dijadikan modus untuk berbohong,” ujarnya.

“Ini permasalahan yang sangat serius, berita bohong ini menyebar cepat dan meresahkan masyarakat di Yogyakarta. Kami akan melakukan pendalaman dan memprosesnya jika menemukan tindak pidana agar memberikan efek jera kepada pihak lain yang ingin memberikan berita bohong,” imbuhnya.

Ade menyebut AK akan dijerat dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong menimbulkan keonaran dengan ancaman 10 tahun penjara. AK sendiri kepada awak media mengakui kesalahannya bahwa telah berbohong.

“Saya meminta maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat Yogyakarta,” ujar AK. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.