Polisi Akan Terbitkan Red Notice untuk 3 Tersangka DNA Pro yang Diduga Kabur ke LN

JAKARTA, BERNAS.ID – Kepolisian melalui Bareskrim Polri akan segera menerbitkan red notice untuk tiga orang tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Ketiga tersangka tersebut diduga kabur keluar negeri (LN).
Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan, penerbitan red notice menjadi salah satu langkah yang dilakukan kepolisian karena para tersangka diduga kabur atau melarikan diri ke luar negeri. “Iya sudah dimintakan red notice untuk tiga orang tersangka,” tuturnya, Minggu (17/4/2022).
Baca Juga Anggota DPR RI Sarankan AS Belajar Ke Indonesia
Diketahui, Red notice merupakan surat permintaan polis atau interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.
Whisnu juga memastikan pihaknya telah memasukkan enam orang tersangka yang masih dalam proses pengejaran ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga Menko PMK Imbau Pemudik Taat Prokes Agar Tidak Membawa Oleh-Oleh Covid-19
Sebagai informasi, DNA Pro merupakan salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap kantor PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.
Polisi menetapkan 12 tersangka terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Enam orang saat ini sudah ditahan, sementara enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus robot trading DNA Pro. Diketahui, nilai kerugian para korban akibat robot trading tersebut mencapai Rp97 miliar. (jat)