Berita Nasional Terpercaya

Pemkot Jogja Bakal Ajukan Revisi Perda Kelembagaan Wilayah

2

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bakal mengajukan revisi terhadap peraturan daerah (perda) terkait kelembagaan di wilayah. Kelembagaan wilayah ini khususnya terkait keberadaan kampung, dengan tujuan memperkuat pemberdayaan kampung di Kota Jogja.

Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan, sejauh ini sudah ada rancangan revisi perda kelembagaan wilayah. Selama ini, keberadaan kampung didasarkan pada Peraturan Walikota karena kebutuhan untuk menjadikan kampung sebagai subyek tiap pembangunan.

Namun dalam keadaan di lapangan, ada persoalan-persoalan seperti tentang pembentukan kampung. Persoalan ini termasuk hubungan kampung dan RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) masih kurang bagus dalam struktur organisasi dan hierarkinya.

“Nantinya perda itu memuat tentang bagaimana posisi RT/RW, kampung, LPMK dan kelurahan serta kemantren atau unit pelaksana kelembagaan di wilayah. Semuanya nanti berdasarkan pada sumber hukum yang sama,” kata Heroe, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Heroe Purwadi, Didukung Satpam, Dosen Hingga Profesor

Dalam rancangan revisi perda kelembagaan wilayah juga akan diatur struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi masing-masing lembaga wilayah. Selain itu hal-hal yang membedakan RT/RW, kampung, LPMK, kelurahan dan kemantren akan dibuat sedemikian rupa sehingga memiliki alas hak yang jelas.

Selama ini kampung dianggap sebagai  salah satu pranata dari Keistimewaan Jogja, dengan mengembalikan kelembagaan-kelembagaan tradisional. Oleh karena itu di Kota Jogja ada kampung, kelurahan, dan kemantren sehingga diharapkan selain mendapatkan dukungan dana dari APBD akan mendapat juga dari dana keistimewaan (danais).

“Makanya salah satu upaya kami adalah menata dan mengembangkan kembali agar struktur organisasi betul-betul bisa berjalan dengan signifikan. Harapan kami perda revisi ini segera kami ajukan, supaya mendapatkan pengesahan bersama dari DPRD. Salah satu tujuan pemberdayaan ini bisa mengalokasikan anggaran untuk RT/RW, kampung dan LPMK berdasarkan dana dari APBD maupun danais,” kata Heroe.

Baca juga: Penerapan Prokes di Lingkup Keluarga Ditekankan Heroe Poerwadi

Adapula penyesuaian masa jabatan yang saat ini berbeda antara Ketua RT/RW, LPMK dan kampung. Ada yang tiga dan lima tahun. Nantinya akan ada penyamaan masa periode. Selain memudahkan perencanaan pembangunan daerah, harapannya bisa lebih efisien.

“Selama ini kalau tidak bareng pemilihannya, ada yang dobel-dobel jabatannya ketua RT/RW, kampung dan LPMK. Ini agar harmonisasi kepengurusan di wilayah bisa tercapai dengan baik dan bekerja bersama-sama untuk membangun wilayah masing-masing,” katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Yogyakarta, Retnaningtyas mengatakan, kegiatan penguatan kelembagaan kampung rutin dilakukan.

“Ini adalah pertemuan ketiga untuk penguatan kampung se-Kota Jogja. Ada 169 kampung di Kota Jogja yang tiap tahun kami adakan penguatan. Terkait kelembagaan kampung di Bagian Tapem sehingga masa bakti ketua kampung yang akan habis 2023 akan diampu di Tapem. Sedangkan Kesra khusus di pembinaan kampung di Jogja,” ungkapnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.