Berita Nasional Terpercaya

Kejagung Tetapkan Oknum Dirjen Kemendag Tersangka Minyak Sawit

1

JAKARTA, BERNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah. IWW menjabat Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, selain IWW, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 tersangka lain yang berasal dari pihak swasta. “Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” tuturnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga Inilah Syarat Haji 2022 Dan Daftar Vaksin Yang Diakui Arab Saudi

Kejaksaan Agung menetapkan 3 tersangka dari pihak swasta, yaitu inisial MPT dari PT Wilmar Nabati Indonesia, inisial SMA dari Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, dan inisial PT dari General Manager di PT Musim Mas.

Burhanuddin mengatakan, para tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.

Menurut Burhanuddin, IWW sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.

Baca Juga Kemenag Merancang Manasik Haji Melalui Metaverse

Penyidik sebelumnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Ia memaparkan Penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.