Berita Nasional Terpercaya

Perkara Ingkar Janji Naik Statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memeriksa Ny WR (27) warga Kasihan Bantul sebagai tindaklanjut laporannya terhadap kekasihnya SN (39) yang diduga telah ingkar janji, Selasa (19/4/2022). Pemeriksaan Ny WR berlangsung selama 1 jam dengan 35 pertanyaan.

Khailisia Afiati SH selaku tim hukum Pembela Perempuan dan Anak Yogyakarta mengatakan, Ny WR diperiksa penyidik kurang lebih selama 1 jam dengan 35 pertanyaan. “Tadi pemeriksaan dilakukan sekitar 1 jam. Dengan jumlah 35 pertanyaan dari penyidik,” terangnya didampingi Christina Sri, SH, R Meris Tsaqiila, SH, Choiru Romzana, SH dan Utami Widiputranti, SH.

Baca Juga Disperindag Sleman Pantau Kebutuhan Pokok Yang Mulai Naik

Khailisia mengatakan, untuk perkembangan perkaranya saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah adanya dua alat bukti. Ia juga mengatakan kalau selama proses hukum berlangsung, terlapor berusaha menghubungi pelapor.

“Meski sudah terjalin komunikasi, tapi kurang baik. Pelapor tetap tidak akan mencabut laporan. Terlapor menghubungi pelapor setelah di laporkan ke Polda,” ucapnya.

Baca Juga Kyiv Atau Kiev, Bagaimana Ejaan Ibukota Ukraina Yang Benar?

Diberitakan sebelumnya, Ny WR melaporkan SN ke Polda DIY, Senin (21/4/2022) karena ingkar janji untuk menikahinya. Bahkan SN justru menghilang, setelah kekasihnya tersebut mengandung dan melahirkan anak laki-laki.

Menurutnya, SN mengenal dengan terlapor saat membantu mengurus kasus yang dahulu menimpanya. Kliennya di janjikan untuk di nikahi secara resmi. Tapi selama proses dari 2019 hingga saat ini lahir seorang anak laki-laki.

“Pada bulan Desember akhir 2021 langsung putus hubungan. klien kami mengcoba menghubungi tapi sudah tidak bisa,” pungkasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.