Berita Nasional Terpercaya

Dua Tahun Absen, Daop 6 Yogyakarta Kembali Laksanakan Gelar Pasukan Angkutan Lebaran

1

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Sebelum pandemi, setiap tahunnya PT KAI melaksanakan gelar pasukan sebagai penanda awal masa angkutan lebaran. Namun karena pandemi COVID-19, pada 2020 dan 2011 hal itu tak dilakukan.

Tahun ini, PT KAI Daop 6 melaksanakan lagi gelar pasukan di Stasiun Yogyakarta, Jumat (22/4/2022). Ini untuk menindaklanjuti PT KAI yang telah menetapkan masa posko Angkutan Lebaran tahun 2022 selama 22 hari, mulai 22 April 2022 sampai 13 Mei 2022.

Gelar pasukan angkutan lebaran melibatkan beberapa unsur pengamanan terkait seperti Polsuska, TNI-Polri. Merekalah yang terlibat aktif sebagai penjuru keamanan selama angkutan lebaran. Dari unsur Polri juga menyertakan anjing pelacak dalam kesatuan K9. Keberadaan anjing pelacak ini untuk mengoptimalkan operasi pengamanan selama angkutan lebaran.

“Angkutan Lebaran ini merupakan pertama kalinya kita laksanakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, setelah selama 2 tahun kita tidak melaksanakannya. Hal ini patut kita syukuri bersama, seiring dengan penanganan atas pandemi COVID-19 yang semakin terkendali dan sesuai kebijakan Pemerintah yang telah mengizinkan adanya Mudik Lebaran di Tahun 2022 ini.  Oleh karenanya pada masa Angkutan Lebaran kali ini, sesuai amanat yang telah diberikan Presiden, Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN, KAI sebagai salah satu moda utama transportasi nasional dalam mudik lebaran, harus memastikan perjalanan mudik berlangsung dengan aman, lancar, dan penuh kegembiraan,” ujar Executive Vice President KAI Daop 6, Iwan Eka Putra.

Baca juga: Kian Dekati Lebaran, Begini Situasi Laju Pemudik Ke DIY

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto menjelaskan bahwa selama masa Angkutan Lebaran, KAI Daop 6 mengoperasikan 24 perjalanan KA Jarak Jauh dan menyediakan 200 ribu lebih tempat duduk.

“Untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh penumpang KA pada masa Angkutan Lebaran, Daop 6 menyiagakan 1300 pekerja Daop 6, 126 personil Polsuska, 206 security, dan perbantuan personil TNI-POLRI yang ditugaskan di Daop 6. Selain itu, ada petugas posko pegawai Daop 6 yang  turut membantu pelayanan di berbagai stasiun di wilayah Daop 6,” jelas Supriyanto.

Ada pun persiapan Angkutan Lebaran telah dilaksanakan jauh hari dengan pemeriksaan kelengkapan Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun dan di atas KA oleh Ditjenka, inspeksi bersama oleh jajaran Direksi KAI, Kemenhub, dan KNKT, serta persiapan SDM KAI melalui diklap terpadu petugas operasional.

“KAI akan memberikan pelayanan terbaik dengan mempersiapkan segala sesuatunya untuk kenyamanan dan kesehatan penumpang KA. Petugas senantiasa siaga di stasiun dan di lintas. Kami tambahkan 15 petugas pemeriksa jalur dan 6 penjaga perlintasan KA. Selain itu, ada Alat Material Untuk Siaga atau AMUS yang ditempatkan di 17 lokasi untuk penanganan kedaruratan operasional secara cepat,” beber Supriyanto.

Baca juga: Kemenhub Cek Kesiapan Bus Jelang Mudik Lebaran, Begini Hasilnya

Berkaitan dengan persyaratan penumpang, Supriyanto menjelaskan bahwa sesuai aturan terbaru, untuk penumpang berusia 6 sampai 17 tahun  tidak lagi harus menyertakan hasil negatif antigen atau PCR, namun cukup sudah divaksin dosis 2.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 19 April 2022,” ungkap Supriyanto.

Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru:

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam

e) Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

f) Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“KAI Daop 6 menghimbau agar seluruh penumpang KA mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk penumpang KA yang akan melaksanakan vaksin booster, KAI Daop 6 menyediakannya di Klinik Mediska Yogyakarta dan Klinik Mediska Solobalapan. Mari mudik dengan aman, nyaman, sehat menggunakan kereta api,” tutup Supriyanto. (den)

1 Comment
  1. […] Baca juga: Dua Tahun Absen, Daop 6 Yogyakarta Kembali Laksanakan Gelar Pasukan Angkutan Lebaran […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.