Berita Nasional Terpercaya

Pesan Forpi Kota Yogyakarta di Momen Lebaran 2022

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Momentun libur panjang seperti Lebaran tahun 2022 ini diprediksi akan ramai dikunjungi para wisatawan di Yogyakarta. Situasi ini pun seharusnya tidak dijadikan aji mumpung dengan menaikkan tarif di luar aturan yang ada alias ‘nuthuk’. Namun harus dimanfaatkan dengan memberikan pelayanan dan kesan yang baik bagi wisatawan.

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta meminta pihak terkait agar menindak tegas terhadap oknum juru parkir, pedagang kaki lima khususnya di sektor kuliner maupun pelaku usaha lainnya yang terbukti melakukan aksi ‘nuthuk’ ini.

“Karena dengan ‘nuthuk’ tarif parkir, misalnya, jelas mencoreng citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata,” ujar Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, Senin (25/4/2022).

Baca Juga : Nuthuk Tarif Parkir Kembali Terjadi Di Yogyakarta, Forpi Berharap Ada Pemaksimalan Denda

Kamba menambahkan, jangan sampai perilaku menaikkan tarif parkir yang kerap terjadi, menjadi semacam penyakit tahunan saat momen libur panjang di Kota Yogyakarta terus terjadi dan menambah daftar panjang aksi ‘nuthuk’ di Yogyakarta.

“Vonis denda yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta terbilang sudah cukup tinggi yakni Rp 2 juta dalam kasus tarif parkir Rp 350 ribu untuk bus, seharusnya memberikan efek jera bagi juru parkir lainnya,” kata Kamba.

Hampir setiap tahun khususnya pada momen libur panjang seperti Lebaran, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika diperlukan papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif parkir progresif serta kanal-kanal pengaduan terkait tarif parkir supaya dipasang di kawasan-kawasan pariwisata. Hal ini penting guna meminimalisir terjadinya aksi nuthuk,” ucap Kamba.

Ditambahkan Kamba, Forpi Kota Yogyakarta juga membuka layanan aduan apabila warga menemukan oknum juru parkir yang melakukan aksi ‘nuthuk’ tentunya dengan disertai bukti pendukung misalnya karcis. Aduan layanan dapat disampaikan ke 081360661597, 081393132707, atau 0895383920147. Aduan dari masyarakat akan Forpi Kota Yogyakarta sampaikan ke OPD terkait.

Baca Juga : Kembali, Wisatawan Keluhkan Lesehan Malioboro Nuthuk Harga

“Lebih rinci tarif parkir diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Retribusi Tempat Khusus Parkir,” terangnya.

Ada tiga pembagian kawasan tarif parkir yakni kawasan I, kawasan II dan kawasan III. Kawasan I merupakan kawasan untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.

Kawasan I meliputi jalan Urip Sumoharjo, Prof Yohannes, sirip-sirip jalan Malioboro dan jalan Margo Utomo atau jalan P. Mangkubumi.

Sementara untuk tempat khusus parkir yang masuk dalam kategori kawasan satu atau premium dalam seluruh Tempat Khusus Parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kota Yogyakarta seperti Parkir Abu Bakar Ali.

Tarif parkir dikawasan I.
– Mobil Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp 2.500 untuk per jam selanjutnya.
– Sepeda Motor Rp 2 ribu pada 2 jam pertama dan Rp 1.500 untuk jam berikutnya.
– Sepeda Rp 1.000 untuk 2 jam pertama dan Rp 0 jam selanjutnya.
– Bus Besar Rp 30 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp 10 ribu pada selanjutnya.
– Bus Sedang Rp 20 ribu untuk 2 jam pertama dan Rp 5 ribu untuk jam berikutnya. (cdr)

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.