JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan Surat Edaran (SE) pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 akan keluar pekan depan. Perusahaan wajib membayar penuh THR karena dianggap sudah pulih perekonomiannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri membenarkan THR Keagamaan akan keluar minggu depan. “Iya minggu depan,” tuturnya, Minggu (3/4/2022).
Lanjut tambahnya, perusahaan wajib memberikan THR secara penuh kepada pekerja/buruh tanpa relaksasi. Saat ini, perekonomian perusahaan dianggap sudah semakin pulih. “Ya wajib, tidak ada relaksasi karena sekarang kan ekonomi mulai bergerak positif,” tuturnya.
Putri menjelaskan, dasar hukum pembayaran THR keagamaan tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Mengacu pada regulasi tersebut, THR wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Selanjutnya, Putri mengatakan jika terjadi pelanggaran perusahaan akan dikenakan sanksi administratif.
Adapun sanksi yang ia maksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. “Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tukasnya. (jat)