Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Anak 8 Tahun Ikut Jadi Korban di Pesta Pernikahan Anak Gubernur, KDM Mengeklaim Begini

    July 18, 2025

    Thomas Lembong Divonis 4,6 Tahun Kurungan, Ini Yang Memberatkannya

    July 18, 2025

    Bank Jakarta Resmi Dukung Persija di I-League Super Liga 2025–2026

    July 18, 2025

    Imigrasi Jakut Tangkap 8 WNA Nigeria Overstay dalam Operasi Wirawaspada

    July 18, 2025

    Sesama Transportasi Lokal, Jogjakita dan Transjogja Siap Berkolaborasi Digitalisasi Layanan

    July 18, 2025
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Pendanaan Koperasi Merah Putih Dicairkan, Ini Penjelasannya

      July 15, 2025

      Zulhas Paparkan Alasan Peresmian Kopdes Merah Putih Diundur

      July 15, 2025

      Kemenkeu Minta Tambahan Anggaran Tahun 2026 Sebesar Rp 4.88 Triliun

      July 14, 2025

      Jakarta Fair 2025 Raup Rp7,3 Triliun, Wagub Rano: Bukti Ekonomi Jakarta Stabil

      July 14, 2025

      Juni 2025, DIY Alami Inflasi yang Terkendali

      July 2, 2025
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Desa»Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa
    Desa

    Kemendagri Minta Pemda Percepat Penegasan Batas Desa

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiApril 6, 20223 Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    rapat asistensi (Astek) Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa' yang diselenggarakan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri (foto: Jati/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Provinsi, maupun tim PPBDes Kabupaten/Kota untuk mempercepat penetapan dan penegasan batas desa. Dari data Kemendagri, sampai tahun 2021 dari 74.962 desa baru tercapai 2 persen yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

    Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo.

    Ia menyampaikan sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, laporan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi hingga Oktober 2021 yang melaporkan sebanyak 1.060 Desa.

    “Laporan yang lengkap dengan Peraturan Bupati/Walikota dan shapefile batas administrasi desa dari 29 Kabupaten 14 Provinsi,” kata Yusharto saat membuka rapat asistensi (Astek) Teknis Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa’ yang diselenggarakan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, di Yogyakarta, Rabu, 6 April 2021.

    Astek yang diselenggarakan di Yogyakarta, dari tanggal 5 hingga 8 April 2022 ini diikuti oleh 3 provinsi yaitu DIY (4 Kabupaten), Bengkulu (9 Kabupaten dan 1 Kota) serta Bangka Belitung (6 Kabupaten dan 1 Kota).

    Baca Juga Jokowi Perintahkan Tito Ubah Stempel Kepala Desa Jadi Lambang Garuda

    “Dalam rapat ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita bersama sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan lima tahun Peraturan Presiden tentang Kebijakan Satu Peta dimana terkait kondisi peta batas desa hingga saat ini Bupati/Wali Kota yang melaporkan kepada kami perihal proses penetapan dan penegasan batas desa masih sangat minim,” tambahnya.

    Sebagaimana yang diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023.

    Adapun Perpres tersebut memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sejumlah 10 Provinsi, 12 provinsi di tahun 2022, dan 11 Provinsi di tahun 2023.

    “Oleh karena itu, melalui kegiatan ini mari kita tingkatkan komitmen kita untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat peraturan presiden tersebut. Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” tutur Yusharto.

    Baca Juga APDESI Menobatkan Presiden Joko Widodo Sebagai Bapak Pembangunan Desa

    Selanjutnya, sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu lokasi penyelesaian batas desa pada target 2021, sedangkan Bangka Belitung dan Bengkulu merupakan provinsi dengan target waktu penyelesaian tahun 2022. Hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa Provinsi DIY yang telah dilaporkan ke Kemendagri baru sebanyak 80 Desa dari jumlah total 392 Desa di Provinsi DIY.

    Progres penyelesaian peta batas desa dari Provinsi Bengkulu adalah sebanyak 125 Desa yang sudah menyerahkan dokumen Peraturan Bupati beserta data softfile-nya dan 71 Desa yang telah dilaporkan, namun belum menyerahkan kelengkapan datanya dari jumlah total 1.341 Desa di Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk Provinsi Bangka Belitung belum melaporkan dokumen batas Desa-nya sama sekali.

    Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini diharapkan adanya pemecahan permasalahan maupun kendala yang dihadapi oleh Tim PPBDes tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa diwilayahnya agar dapat mempercepat penyelesaian penegasan batas desa di Indonesia.

    Dalam hal proses percepatan penyelesaian batas desa di tahun 2022. Yusharto menginginkan Tim PPBDes provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan diwilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes diwilayahnya.

    “Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim penetapan dan penegasan batas desa kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan,” kata Yusharto.

    “Mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas dan pembuatan peta batas desa yang kesemuanya secara teknis harus dikordinasikan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan Satu Peta. Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/ Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif,” tukasnya. (jat)

    Kemendagri penetapan batas desa peta batas desa
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      Kemendagri Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemilu

      July 1, 2025

      KopDes Merah Putih Sudah Hampir Capai Target Presiden

      June 3, 2025

      Komisi II DPR Dukung Langkah Kemendagri Bubarkan Ormas Bergaya Preman

      May 9, 2025

      9.835 Kopdes Merah Putih Terbentuk, Beroperasi Mulai 28 Oktober

      May 8, 2025

      Kemendagri Pastikan Pelantikan Pramono – Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta pada 20 Februari 2025

      February 13, 2025

      Efisiensi Anggaran BNPP, Mendagri Prioritaskan 15 PLBN Tetap Operasional

      February 4, 2025
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      EMGA mengumpulkan dana US|$160 juta dari AIIB untuk BTG Pactual Brasil

      July 16, 2025

      NetSfere dan Mayapada Healthcare Menghadirkan Komunikasi Aman Kelas Dunia di Jaringan Mayapada Healthcare

      July 11, 2025
      Berita Nasional Terbaru

      Kemenko Polkam Dorong Penguatan Keamanan Siber dan Perlindungan Data Nasional

      July 17, 2025

      Mentan Tinjau Pabrik Gula di Kediri, Dorong Swasembada Gula Nasional

      July 16, 2025
      Berita Daerah Terbaru

      Anak 8 Tahun Ikut Jadi Korban di Pesta Pernikahan Anak Gubernur, KDM Mengeklaim Begini

      July 18, 2025

      Bank Jakarta Resmi Dukung Persija di I-League Super Liga 2025–2026

      July 18, 2025
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2025 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.