Berita Nasional Terpercaya

Klitih Menewaskan Anggotanya, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Minta Aparat Tegas

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kejahatan jalanan (Klitih) yang dilakukan oleh sejumlah oknum kembali menewaskan seorang pelajar yang diketahui merupakan siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta (3/4/2022). Korban yang berinisial DAA (17) asal Kebumen ini merupakan kader aktif di Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PR IPM) SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.

Merespons hal ini, Nashir Efendi, Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) mengatakan, bahwa klitih ialah fenomena yang tidak bisa ditolerir sebab bukan dan tidak bisa dianggap sebagai kenakalan remaja biasa.

Nashir menilai bahwa kejadian klitih yang terus berulang dan memakan korban jiwa ini perlu dianalisa secara seksama, sekaligus dicari solusinya secara bersama-sama.

“Memang harus terintegrasi. Sekolah, polisi, masyarakat, harus berbarengan. CCTV diperbanyak, di sekolah ada pembinaan, warga patroli. Ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan penyelidikan jaringan klitih ini perlu ditingkatkan,” jelas Nashir, Rabu (6/3/2022).

Baca juga: Remaja Kebumen Tewas Dihantam Gir di Gedongkuning

Nashir menyayangkan terjadinya klitih di kota yang mendapat julukan sebagai kota pelajar itu. Menurut informasi, pelaku menghajar korban secara acak, tidak terhubung dengan permusuhan antar sekolah, dan para pelaku benar-benar ingin melakukan kekerasan saja tanpa ada harta benda yang berusaha dirampas.

Nashir mengungkapkan bahwa dalam rangka menindak tegas kasus ini, menangkap pelaku saja tidak cukup. Lebih lanjut Nashir menyebut bahwa kelompok klitih ini sulit dilacak karena ketika melakukan operasi mereka tidak menggunakan seragam atau simbol-simbol tertentu.

“Menangkap pelaku saja tidak cukup karena ini persoalan yang ternyata tidak sederhana. Pelaku masih usia sekolah, ini yang secara hukum jadi dilema. Jangan sampai dengan adanya celah hukum seperti ini membuka potensi untuk melakukan aksi kekerasan di kalangan anak muda di bawah umur. UU perlindungan anak membuat pelaku sedikit kebal dari hukum kriminal yang berlaku, dibutuhkan upaya peninjauan kembali tentang UU ini,” jelas Nashir.

Pendapat lain datang dari Mukhtara Rama (Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik PP IPM) yang mendorong kepada seluruh pihak yang berwajib agar kejadian semacam ini perlu diperdalam dan dicari akar masalahnya.

“Ini fenomena yang cukup sistemik, maka dari itu perlu adanya perubahan sistemik yang tentu menyangkut banyak pihak. Perlu jadi perhatian bersama termasuk organisasi seperti IPM untuk mencari pendekatan terbaik mengantisipasi berkembangnya kasus kekerasan seperti ini,” kata Rama.

Baca juga: Kasus Klitih di Yogyakarta Alami Kenaikan di Tahun 2021

Lebih lanjut, melalui kejadian ini Rama dan PP IPM mengajak kader-kader IPM untuk senantiasa solutif dalam menangani kasus kekerasan di kalangan pelajar.

“Kami Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah atas kejadian ini mengajak kader-kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah se-Indonesia untuk peduli dan turut bersama mencari solusi atas kasus kekerasan yang marak terjadi dikalangan remaja usia sekolah ini. Tidak menutup kemungkinan, dengan istilah yang berbeda ada kasus-kasus kekerasan antar remaja di provinsi selain Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutup Rama. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.