Berita Nasional Terpercaya

Pintu Masuk PPLN Ditambah, Kini Jadi 10 Bandara

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah menambah pintu masuk kedatangan internasional atau untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), sehingga kini menjadi 10 bandara internasional.

Penambahan pintu masuk dilakukan terhadap tiga bandara, yakni Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Yogyakarta.

“Kebijakan ini muncul seiring diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022, yang berlaku mulai 6 April 2022,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto lewat keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Maret 2022, Soetta Tersingkir Dari 10 Besar Bandara Tersibuk Di Dunia

Adapun 10 bandara internasional yang menjadi pintu masuk kedatangan PPLN di Indonesia antara lain:

1. Bandara Soekarno Hatta, Banten

2. Bandara Juanda, Jawa Timur

3. Bandara Ngurah Rai, Bali

4. Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau

5. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau

6. Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

8. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara

9. Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan

10. Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Baca juga: AHLI Bahas Pentingya Repatriasi PPLN Untuk Kendalikan Covid-19

Novie juga mengingatkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PPLN ketika hendak memasuki Indonesia, seperti menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan hasil tes RT-PCR yang diambil dua hari sebelum keberangkatan.

“Selain bertambahnya pintu masuk, Surat Edaran terbaru juga mengatur bahwa PPLN yang datang, harus memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dan memenuhi persyaratan lainnya,” jelas Novie.

PPLN yang tidak memiliki gejala terkait COVID-19 dengan suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan tanpa tes PCR saat kedatangan, seperti telah disampaikan pula melalui SE Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi COVID-19.

Adapun selain bandara, ada pula pintu masuk PPLN dari jalur darat dan laut, sebagai berikut ini:

Pelabuhan Laut:

1. Tanjung Benoa, Bali

2. Batam, Kepulauan Riau

3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

4. Bintan, Kepulauan Riau

5. Nunukan, Kalimantan Utara

6. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau

7. Dumai, Riau

Pos Lintas Batas Negara:

1. Aruk, Kalimantan Barat

2. Entikong, Kalimantan Barat

3. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Syarat kedatangan PPLN di Indonesia

Secara rinci, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPLN saat kedatangan:

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan

Hasil negatif tes PCR dari negara asal, maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

Wajib menjalani tes PCR saat kedatangan, bagi PPLN yang terdeteksi gejala COVID-19 dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius

Mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.