Berita Nasional Terpercaya

Kendaraan Bermotor Dilarang Lewati Perlintasan Kereta Teteg Malioboro, Meski Dituntun

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Jalur kereta api yang berada di Pos Teteg Malioboro tidak boleh dilewati kendaraan bermotor. Larangan ini berlaku juga meskipun kendaraan itu dituntun.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, di perlintasan kereta api tersebut sudah terpasang rambu lalu lintas sejak lama, baik di sisi utara maupun selatan.

“Sudah ada rambunya, tentunya masyarakat kan pengguna kendaraan bisa memahami, itu bukan untuk kendaraan bermotor, bukan masalah dituntun [atau dikendarai], memang enggak boleh lewat situ,” kata Agus, Senin (11/4/2022).

Baca juga: Malioboro Terpantau Ramai, Warga Takut Angka Positif Covid Bertambah

Pelarangan kendaraan bermotor lewat perlintasan itu lantaran ada potensi bahaya. Meski sejauh ini belum ada laporan kecelakaan yang melibatkan kendaraan pribadi dengan kereta api, namun tetap saja ada potensi kecelakaan.

Baca juga: Pertunjukan Seni dan Budaya di Teras Malioboro Dievaluasi, Pedagang Anggap Tak Efektif

Bagi pengendara yang melanggar aturan, ia menegaskan, ada potensi tilang yang akan diterima. “Kalau melanggar rambu pasti ada tilang, itu aja. Prinsipnya sudah ada rambu, kalau pas ada penegakan nanti tanggung resiko. Mari patuhi rambu lalu lintas, rambu bukan untuk hiasan tapi keselamatan kita semua,” kata dia. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.