Berita Nasional Terpercaya

Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Sleman

SLEMAN, BERNAS.ID – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui satgas gabungan reserse kriminal lintas satuan kerja membongkar sindikat spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Sleman. Sindikat ini sudah beroperasi sejak akhir Desember 2021.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi mengatakan, pengungkapan sindikat spesialis curanmor bermula dari tindak pidana curanmor di Jalan Perumnas, Caturtunggal, Depok, Sleman sekira pukul 18.30 WIB, Senin 25 April lalu.

“Tersangka berinisial HP (32), residivis kasus pencurian motor di Bantul. Asalnya dari Muara Enim, Sumatra Selatan. Modus mencuri dengan kunci letter T. Tidak kurang dari 3 detik, motor dibawa pelaku. Ia memang spesialis curanmor di kos-kosan,” tutur Ade ke awak media, Minggu (1/5/2022).

Baca Juga Densus 88 Sebut 16 Terduga Teroris Di Sumbar Terafiliasi NII

Lanjut tambahnya, petugas dapat menangkap tersangka HP dalam waktu kurang dari 2×24 jam di wilayah Kledokan Caturtunggal Depok Sleman, Rabu 27 April 2022. “HP ini mengaku telah mencuri sebanyak 32 kali dengan rata-rata seminggu 2 kali. Kami berhasil mengamankan 12 motor dari tangan tersangka,” ujarnya.

“HP ini melakukan kejahatannya dengan saling bekerjasama, yaitu motor curian dititipkan ke tersangka DH (32) warga Surakarta Jawa Tengah dan HM (26) warga Bekasi Jawa Barat,” imbuh Ade.

Ade mengatakan, motor hasil curian dijual dengan harga 3,7 sampai 4 juta rupiah. Jika ditotal, sindikat ini berhasil meraih keuntungan 128 juta rupiah. “Kalau seminggu dua kali mencuri maka sebulan rata-rata 32 juta rupiah,” ucapnya.

Baca Juga Polri Lipatgandakan Personil Dan Anggaran Densus 88

Ia mengatakan, motor hasil curian dijual di wilayah Solo, Purwodadi, dan Blora Jawa Tengah. “Mereka menjual secara online via FB dan kasus ini masih kami kembangkan,” katanya.

Kapolres Sleman, AKBP Imam Rifai mengatakan, pelaku HP ini tinggal di luar Kota Solo, tapi melakukan kejahatan di Yogyakarta. HP datang ke Yogyakarta dengan naik kendaraan umum. “Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat agar enciptakan sistem keamanan di lingkungannya secara mandiri dengan menjadi polisi bagi diri kita sendiri guna menghilangkan kesempatan terjadinya pencurian.

Setelah konferensi pers, motor jenis beat warna putih hasil pencurian dikembalikan ke pemiliknya, Natasha Dani, mahasiswi STP Ampta Yogyakarta. “Saya senang, terima kasih banyak untuk bapak-bapak kepolisian,” ucapnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.