Berita Nasional Terpercaya

Dituding Fasilitasi Aksi Berpaham Non Pancasila, Wakil Ketua DPRD DIY Somasi Pemilik Akun Instagram

3

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada pemilik akun Instagram @jogja.terkini. Akun itu disebutnya telah membuat postingan bernada tuduhan terhadap Huda yang dinilai memfasilitasi aksi bertentangan dengan Pancasila di DPRD DIY beberapa hari lalu.

Menurut keterangan tertulis yang diterima Minggu (1/5/2022) malam, Huda melalui kuasa hukumnya Kunto Wisnu Aji SH, MH menyebut akun Instagram @jogja.terkini pada 1 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB telah mengunggah sebuah video dengan penjelasan/deskripsi (caption): “Masyarakat Jogja Protes DPRD DIY atas masuknya Kelompok HTI dan membacakan ideologi Khilafah di gedung DPRD DIY dan ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini.”

Postingan tersebut juga telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram lainnya seperti: @jogjakujogja, @jogjainfo, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta, @lentera.nkri, source: @pesonabukitmenoreh, serta telah mendapatkan 5 komentar dari akun Instagram @jokoindonesia, @dezy_wijaya, @inoki_01, @denggasri866, @apreskipamula dan ditonton oleh 89 pengguna IG.

“Pernyataan caption yang memuat ‘ternyata ada wakil ketua DPRD dari PKS yang memfasilitasi kelompok ini’ telah bertendensi menuduh klien kami, mengingat dalam hal ini, satu-satunya pimpinan DPRD DIY yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD dari Fraksi PKS hanyalah klien kami,” tegas Kunto.

Baca juga: Tolak Wacana Khilafah, FORSA NKRI Tegaskan Komitmen Jaga Nasionalisme Di DPRD DIY

Tim advokat Huda pun melakukan somasi itu tertuang dalam surat nomor 21/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 tertanggal 1 Mei 2022. Menurut Kunto, pernyataan yang diunggah oleh akun Instagram @jogja.terkini adalah tidak benar. Lewat somasi tersebut, Kunto menuntut kepada pemilik akun Instagram @jogja.terkini untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran deskripsi (caption) pada postingan video @jogja.terkini dalam waktu yang secepat-cepatnya.

“Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini tersebut dibaca. Bila pemilik akun Instagram @jogja.terkini tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, kami akan menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY,” sambungnya.

Baca juga: Wapres: Khilafah Itu Islami, Tapi Islam Bukan Khilafah

Sebelumnya, muncul dua pihak yang saling kontra datang ke DPRD DIY beberapa hari silam pertama yakni Aliansi Muslim Jogja Bergerak. Mereka menyuarakan aspirasi atas situasi Indonesia dan menawarkan jawaban atas persoalan dengan mengubah ideologi menjadi Syariah Islam.

Situasi itu menimbulkan reaksi pihak kedua, yakni warga DIY yang tergabung dalam FORSA NKRI yang menggelar aksi di DPRD DIY, Sabtu (30/4/2022) kemarin. Mereka menegaskan penolakan pada paham anti Pancasila yang beberapa waktu lalu disuarakan oleh Aliansi Muslim Jogja Bergerak tersebut.

DPRD DIY melalui anggotanya, Stevanus C Handoko yang menemui kelompok nasionalis mengakui bahwa masuknya aksi yang membawa paham bertentangan dengan NKRI adalah sebuah keteledoran dari DPRD DIY.

Ia pun berjanji meminta Sekretariat Dewan untuk lebih selektif dan membaca seksama setiap menerima pemberitahuan aksi ataupun permintaan audiensi. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.