Berita Nasional Terpercaya

Merasa Terus Difitnah, Huda Kembali Layangkan Somasi, ke 2 Akun Medsos Lain

0

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana kembali melayangkan somasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap menyebarkan fitnah dan hoaks terhadap dirinya. Setelah menyomasi pemilik Akun Instagram @jogja.terkini, langkah serupa kembali dilakukan Huda dengan mengirimkan somasi kepada pemilik akun Instagram  @lentera.nkri dan akun twitter @NkriLentera.

Penasihat Hukum Huda, Kunto Wisnu Aji SH, MH mengatakan, somasi dengan nomor 22/KWA Lawyer/Somasi/V/2022 telah dikirimkan pada Selasa 3 Mei 2022.  Alasannya pada 1 Mei 2022 Akun Instagram @lentera.nkri telah memposting sebuah video Reels dengan memuat wajah kliennya. Juga di media sosial Twitter dengan akun @NkriLentera  ditemukan postingan video yang memuat Huda dengan durasi 29 detik.

Kedua postingan yang memuat wajah kliennya tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin kliennya. Selain postingan video yang memuat wajah kliennya tanpa izin, dalam postingan tersebut memuat penjelasan (caption) bertuliskan: “Wakil Ketua DPRD DIY yang memfasilitasi Pembacaan Ideologi Terlarang Khilafah HTI di DPRD DIY dari PKS yang Bernama Sdr. : Huda Tri Yudiana, S.T,”.

“Postingan tersebut telah sengaja ditandai (di-tag) ke beberapa akun Instagram dan Twitter lainnya, seperti: @jogjaku, @jogja, @jogja.terkini, @wonderfuljogja, @jogjaistimewa, @jogja24jam, @kabarjogja, @jogja.istimewa, @iniyogyakarta,” ungkap Kunto Rabu (4/5/2020).

Baca juga: Dituding Fasilitasi Aksi Berpaham Non Pancasila, Wakil Ketua DPRD DIY Somasi Pemilik Akun Instagram

Dalam postingan di instagram, lanjut Kunto, telah ditonton oleh 1.318 dan dikomentari (mayoritas cacian dan hinaan) oleh 287 pengguna instagram. Sedangkan di twitter dikomentari 2 orang, di-retweet 9 kali, dan disukai 6 pengguna.

“Postingan video oleh akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar dan telah menyerang kehormatan dan nama baik klien kami,” tegasnya.

Melalui somasi itu, Kunto menuntut kepada pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan kebenaran narasi (caption) pada postingan video yang diunggah pada 1 Mei 2022.

“Pembuktian ditunggu dalam waktu yang secepat-cepatnya. Atau maksimal 1 X 24 jam sejak somasi ini dikirimkan melalui direct message Instagram @lentera.nkri,” katanya.

Baca juga: Jadi Mahasiswa Cerdas, Tangkal Berita Hoax Dengan 5 Cara Ini

Ia mengingatkan, bila pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera tidak mampu memenuhi tuntutan itu, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membuat laporan pidana ke Polda DIY.

Kunto mewanti-wanti kepada pemilik akun Instagram @lentera.nkri dan akun Twitter @NkriLentera agar bertindak kooperatif dan beritikad baik memenuhi somasi tersebut.

Adapun sangkaan dugaan pelanggarannya adalah terkait mengunggah foto tanpa izin yang dapat dijerat: dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Ancaman hukuman menurut Pasal 15 pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” katanya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.