Berita Nasional Terpercaya

Alihkan Hak Anggotanya ke Pihak Lain, KSP SB Dianggap Cuci Tangan

2

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Puluhan anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) berbondong-bondong kembali mendatangi kantor cabang Yogyakarta di Jalan Sisingamangaraja, Mergangsan, Yogyakarta.

Adapun tujuan kedatangan puluhan anggota ataupun nasabah dari korban gagal bayar KSP SB tersebut menolak permintaan pihak manajemen KSP SB yang meminta anggotanya untuk beralih kepada pihak Koperasi lainnya.

Dikatakan Ketua Fakta Yogya Diapary Arijo, pihaknya kali ini mendatangi kantor cabang KSP SB Yogyakarta untuk mendengar penjelasan langsung dari Branch Manager KSP SB Nur Syamsiah, mengenai pelimpahan kewenangan hak dan kewajiban KSP SB kepada Koperasi Fadillah Insan Mandiri (FIM).

Baca Juga : Dijanjikan Cair Bulan Desember, Nasabah KSP Sejahtera Bersama Kembali Tagih Uang Mereka

“Tujuan kami datang kesini adalah menolak pengalihan kewenangan hak dan kewajiban kami dari KSP SB kepada Koperasi FIM, seperti apa yang dikatakan BM KSP SB Yogyakarta,” terang Arijo, Rabu (11/5/2022).

Arijo menambahkan, penolakan tersebut karena ada beberapa poin dalam surat keputusan Koperasi FIM yang dianggap janggal, seperti pada nomor 12 dan 13 yang menyebutkan apabila dengan mendaftarkan diri menjadi anggota FIM, maka semua kewajiban-kewajiban, termasuk hak-hak yang ada di KSP SB akan dilimpahkan kepada pihak Koperasi FIM.

“Ini namanya KSP SB cuci tangan tidak mau lagi bertanggungjawab dengan alasan melimpahkan segalanya kepada Koperasi FIN,” tegas Arijo.

Untuk itu, dia mengajak seluruh anggota Fakta Yogya tidak mendaftarkan diri menjadi anggota Koperasi FIM.

Sebelumnya, Nur Syamsiah selaku Branch Manager KSP SB Yogyakarta mengatakan, dengan dilimpahkannya keanggotaan KSP SB menjadi anggota Koperasi FIM, nantinya semua hak dari anggota KSP SB yang belum dibayarkan hingga saat ini akan dibayarkan seluruhnya oleh Koperasi FIM.

Baca Juga : Diduga Gagal Bayar, Kantor KSB Jogja Digeruduk Sejumlah Nasabah

“Nanti pada bulan Juli, Agustus akan dibayarkan oleh Koperasi FIM, tapi syaratnya anggota KSP SB harus mendaftarkan diri dulu menjadi anggota Koperasi FIM,” ujar Nur Syamsiah.

Anggota Fakta Yogya sekaligus korban dari gagal bayar KSP SB lainnya, Waluyo, menyampaikan ketidaksetujuannya untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Koperasi FIM.

“Ini anggota tidak ada pemberitahuan, tanpa ada sosialisasi terkait pelimpahan KSP SB kepada Koperasi FIM. Anggota sebagai pemegang hak kekuasaan tertinggi, seharusnya kami diberitahu,” ungkapnya.

Hal ini dianggap Waluyo menyalahi aturan, karena pengalihan koperasi harus melalui RAT. “Kalau seperti ini ada indikasi cuci tangan dari KSP SB,” kata Waluyo. (cdr)

2 Comments
  1. Fynsa says

    Iya nih sy jg di arah kan marketing u/ dftr fim, duh duit sy balik gak ya, 33jt, een ama bwt anak masuk pondok jg taun ini

Leave A Reply

Your email address will not be published.