Berita Nasional Terpercaya

4 Hari Blokade Jalan di Bima NTB, 10 Provokator Aksi Ditangkap

1

BIMA, BERNAS.ID – Polisi menangkap 10 orang provokator aksi blokade jalan di Desa Waro, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (12/5/2022).

Tindakan tegas itu dilakukan lantaran aksi dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (Amanat) ini dianggap meresahkan masyarakat.

Mereka memblokade jalan selama empat hari berturut-turut menggunakan batu, kayu dan berugak.

Aksi itu digelar untuk menuntut perbaikan jalan sepanjang 16,3 kilometer yang rusak dan berlubang.

“Nanti akan diproses hukum 10 orang provokator aksi blokade jalan ini,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulis Jumat (14/5/2022).

Baca juga: Paguyuban Gejayan Ayem Tentrem Menolak Aksi Demo Di Jalan Gejayan

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko menambahkan, sejak awal pihaknya sudah mengawal jalannya aksi ini sesuai SOP.

Mereka juga memberikan imbauan agar massa aksi tidak menyampaikan aspirasi dengan cara blokade jalan.

Cara tersebut dianggap menggangu aktivitas warga dan pengguna jalan dengan berbagai keperluan mendesak.

Menurut Heru, upaya negosiasi pada hari pertama itu tidak membuahkan hasil. Massa tetap bertahan dan meminta aparat menghadirkan Pemkab Bima.

Harapan tersebut difasilitasi polisi, namun anehnya massa aksi justru menolak perwakilan pejabat yang dihadirkan.

“Meski pejabat terkait dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya,” ujar Heru.

Heru menambahkan, karena aksi blokade jalan ini terus berlanjut, polisi bersama jajaran TNI lantas menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Desa Monta dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Monta.

Dalam pertemuan itu, TNI-Polri diminta mengambil tindakan tegas. Karenanya, Kamis (12/5/2022) siang aparat langsung membubarkan massa aksi secara paksa, dan 10 orang provokator ditangkap untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Heru blokade jalan raya merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Untuk diketahui aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192  KUHP jo Pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004, tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara, dan denda sebanyak Rp2 miliar,” tandasnya.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi mengakui ruas jalan sepanjang 16,3 kilometer di Kecamatan Monta memang mengalami kerusakan.

Baca juga: Rimpu, Wujud Keindahan Maruah Muslimah Yang Terjaga

Hanya saja pihaknya tidak bisa melakukan upaya perbaikan karena jalan tersebut di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.

“Karena itu statusnya jalan provinsi tidak bisa pemerintah kabupaten menggelontorkan anggaran untuk perbaikan, nanti bisa salah kita. Tetapi, sebagai bentuk tanggung jawab kami akan menyurati provinsi supaya perbaikan ini bisa jadi prioritas nanti di tahun 2023,” pungkasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.