Ditjen Pajak Jogja Sita Uang Ratusan Miliar dari Pengemplang Pajak

SLEMAN, BERNAS.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita uang miliaran rupiah dan sejumlah barang mewah dari tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisal PT PJM yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan, Selasa (17/5/2022).
Penyitaan aset didukung Kejaksaan Tinggi DIY dan Polda DIY. Salah satunya dengan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka. “Penegakan hukum menjadi kegiatan yang penting dalam mengamankan penerimaan Kanwil DJP DIY sekaligus sebagai kegiatan untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang sengaja melakukan tindak pidana perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” ujar Plt. Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo.
Baca Juga Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Di Sleman
Lanjut tambahnya, penggeledahan dan penyitaan atas aset tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisal PT PJM oleh Tim Penyidik Pajak Kanwil DJP DIY, Kamis, (12/5) berdasarkan Surat Izin Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Bantul, dan Pengadilan Negeri Sleman.
“Tersangka berinisial HP dan tersangka korporasi berinisal PT PJM diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan, SPT pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” imbuhnya.
Slamet mengatakan, kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut berkoordinasi dan didukung oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Brigade Mobile (Brimob) Polda DIY. Adapun aset tersangka HP yang disita antara lain, tas mewah 32 buah, jam tangan 9 buah, sejumlah perhiasan, medal series 1 buah, uang tunai mata uang Rupiah dengan taksiran di atas Rp10 juta. Selain itu, sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, sepeda motor satu buah, dokumen berupa BPKB dan dokumen terkait lainnya, serta tanah dan bangunan tiga unit.
“Terhadap uang tunai rupiah yang disita, nilai pastinya masih akan divalidkan dengan pihak bank menyangkut keaslian uang tersebut. Sedangkan untuk barang lain yang disita taksiran nilai akan ditentukan melalui mekanisme penilaian oleh Fungsional Penilai Pajak atau Penilai eksternal lainnya,” ujarnya.
Baca Juga Mendagri Ajak Seluruh Daerah Kelola Sampah Dengan Baik
Untuk aset tersangka koorporasi PT PJM yang disita antara lain, tanah dan bangunan (gudang) sebanyak satu unit, kendaraan roda empat satu unit, sejumlah perhiasan. Uang tunai mata uang Rupiah dengan taksiran di atas Rp11 Miliar.
Sejumlah uang tunai dengan mata uang asing, kunci brankas empat buah, PC dua buah dan satu buah flashdisk, dan dokumen berupa sertifikat dan dokumen terkait lainnya.
Tindakan Penggeledahan dan Penyitaan yang dilakukan dalam rangka pengamanan aset Wajib Pajak akan digunakan untuk pemulihan Kerugian Pendapatan Negara. Tindakan Penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap Wajib Pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Tindakan penyitaan aset ini diharapkan dapat menimbulkan efek gentar bagi wajib pajak lain supaya selalu mematuhi hukum perpajakan di Indonesia,” kata Slamet. (jat)