Berita Nasional Terpercaya

Polisi Tangkap Pasutri Penjual Miras Maut

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Tiga nyawa warga Sleman melayang sia-sia setelah menenggak minuman keras oplosan di sebuah gudang rosok kawasan Jogotirto, Berbah, Sleman, Rabu (18/5/2022) sekira pukul 4 pagi. Tiga warga yang tewas itu berinisial AA (42) warga Prambanan Sleman, STR (42) warga Berbah Sleman, dan TRY warga Berbah Sleman.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tiga warga itu merasakan pusing dan mual-mual setelah meminum miras oplosan tersebut. Satu korban meninggal dunia di lokasi, dua lainnya meninggal di RSUD Prambanan. Untuk penyebab kematian, sampel miras oplosan masih dalam pemeriksaan laboratorium.

Baca Juga Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Di Sleman

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, kedua penjual miras berinisial APS (43) dan FAS (50) mengaku telah meracik minuman keras oplosan di dalam rumahnya selama dua tahun terakhir. “Hubungan kedua tersangka suami-istri,” tuturnya, Kamis (19/5/2022).

Lanjut tambahnya, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kedua tersangka di kawasan Prambanan, terdapat berbagai macam jenis minuman beralkohol, mulai dari ciu hingga mocca.

“Pelaku menjual minuman racikannya dengan sistem COD dengan harga jual berdasarkan kemasan,” katanya.

“Satu plastik transparan Rp 10 ribu sedangkan satu botol bekas air mineral ukuran besar dijual dengan harga Rp 50 ribu,” imbuhnya.

AKP Rony mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen. “Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutupnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.