Berita Nasional Terpercaya

2.531 Sisa Kuota Haji Akan Diisi Jemaah Berstatus Cadangan

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, kuota haji 1443 H/2022 M reguler tersisa 2.531 dari total kuota haji reguler sebanyak 92.246.

Saat ini, kata dia, sebanyak 89.715 calon jemaah haji sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan haji 1443 H/2022 M.

“Artinya, sudah 97,26 persen dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” kata Mujab dalam keterangan tertulis, Minggu (22/5/2022).

Mujab mengatakan, 2.531 kuota haji yang tersisa itu akan diisi oleh jemaah berstatus cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Baca juga: Kemenag Merancang Manasik Haji Melalui Metaverse

Ia mengatakan, dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji, pihaknya juga memberi kesempatan bagi jemaah dengan status cadangan untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Hingga saat ini, total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294, kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua,” ujarnya.

Mujab menjelaskan, mekanisme pengisian sisa kuota tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Baca juga: Jamaah Haji Kota Joga Bakal Tiba Minggu Pagi

Ia mengatakan, ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut yaitu, pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” imbuh dia. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.