Sopir Truk di Aceh Barat Ditangkap Karena Angkut Kayu Ilegal

MEULABOH, BERNAS.ID – Satu unit truk pengangkut kayu ilegal ditangkap petugas saat memasuki kawasan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Sopir truk tidak mengantongi dokumen penting sehingga harus berurusan dengan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Aceh.
“Truk yang ditangkap petugas diduga membawa sekitar sembilan kubik kayu,” kata Kepala Seksi Perencanaan Teknis dan Pemanfaatan Hutan KPH Wilayah IV Aceh Fakhrurrazi Yus di Meulaboh, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Batang Kayu Ilegal Di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bengkulu
Ia mengatakan, penangkapan satu unit truk dengan nomor polisi BL 8378 VA tersebut dilakukan petugas di kawasan Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Fakhrurrazi mengatakan, truk yang mengangkut sembilan kubik kayu tersebut ditangkap petugas setelah sopir pengangkut kayu diduga tidak memiliki dokumen lengkap sehingga truk dibawa ke Kantor KPH Wilayah IV Aceh di kawasan Suak Ribee, Meulaboh.
Ia menjelaskan pihaknya sejauh ini masih melakukan penyelidikan dari mana sumber kayu yang dibawa tersebut, apakah dari kawasan hutan produksi, hutan lindung atau areal penggunaan lain.
Baca Juga: Selamat #HariHutanInternasional, Lihat Kondisi Indonesia
“Kami masih menyelidiki sumber kayu olahan ini,” katanya.
Meski sudah mengamankan satu unit truk beserta sembilan kubik kayu, ia tidak menjelaskan pemilik kayu yang diduga ilegal tersebut. (den)