UKM dan Koperasi di Jogja Diminta Dukung Pendataan untuk Wujudkan Sistem Informasi Data Tunggal

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta kini melaksanakan pendataan koperasi dan UKM untuk mewujudkan Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UKM (SIDT-KUKM) yang rencananya akan dirilis pada bulan Desember tahun 2022.
Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Yogyakarta untuk mewujudkan target yang akan didata sebanyak 32.441 UKM dan 149 Koperasi yang telah melaksanakan Rupat Anggota Tahunan (RAT) di Kota Yogyakarta. Target data acuan berasal dari aplikasi Sibakul Jogja milik Pemda DIY.
Kabid Usaha Mikro Kecil Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Emy Indarwati menjelaskan, Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UKM (SIDT-KUKM) merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Serta atas dasar amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 yang menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai walidata KUMKM, BPS sebagai Pembina data, Kementerian/lembaga lainnya dan Daerah sebagai produsen data.
“Kota Yogyakarta memiliki 96 petugas enumerator yang telah ditugaskan di 45 kelurahan di Kota Yogyakarta untuk melaksanakan pendataan yang telah dimulai pada bulan Mei dan akan berakhir pada bulan September 2022,” jelasnya, Jumat (10/6/2022).
Petugas enumerator menurut dia melakukan verifikasi lapangan dengan mengunjungi pelaku usaha dan koperasi secara door to door dengan metode wawancara kemudian hasilnya diinput oleh petugas enumerator ke dalam aplikasi SIDT KUKM, berdasarkan data acuan dan pelaku usaha baru Perekrutan enumerator dilaksanakan dengan pengumuman terbuka dan melibatkan 45 kelurahan sebagai pengusul enumerator.
“Dasar pendataan dilakukan dengan meliputi pertama sektor usaha dibagi menjadi 2 bagian yaitu pertanian dan non pertanian. Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta berfokus pada pelaku usaha non pertanian dikarenakan BPS akan melaksanakan sensus pertanian pada tahun 2023. Pendataan Koperasi dan UKM berfokus pada usaha yang menetap, dicirikan oleh penggunaan bangunan tempat usaha atau campuran,” imbuh dia.
Baca juga: Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Kota Jogja Diperpanjang
Dirinya meneruskan, data yang masuk akan dilakukan verifikasi oleh tim Pokja Dinas Perindustrian Koperas dan UKM kemudian diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DIY untuk diverifikas ulang sebelum data diterima oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Pendataan ini menurut dia sangat penting, oleh karena itu kontribusi dan peran aktif dari seluruh pihak sangat dibutuhkan unti keberhasilan pendataan, tanpa data berbagai kebijakan dan program akan sulit ditetapkan.
“Karena data merupakan kerangka dasar dan pedoman, khususnya bagi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menetapkan kebijakan pembanguan Kota Yogyakarta agar kebijakan dan program tepat sasaran,” kata dia.
Baca juga: Peran UMKM Dalam Kebangkitan Wisata Yogyakarta
“Kami mengajak kepada para pelaku UKM dan pengurus koperasi di Kota Yogyakarta untuk mendukung penuh ikut dalam pendataan dengan menerima enumerator dan menjelaskan dengan jujur kondisi usaha ketika dilakukan survei lapangan dan wawancara,” tandasnya.
Hentiek Puspitawati, Statistik Ahli Madya BPS Kota Yogyakarta menambahkan, pihaknya dalam proses ini turut mendukung bagaimana terciptanya pengumpulan data yang baik sesuai standar. Karena itu pihaknya turut memberikan materi dalam pelatihan bagi petugas enumerator.
“Kalau di BPS istilahnya petugas pencacah, tapi kalau dari dinas, enumerator. Itu sebenarnya sama saja,” kata dia. (den)