Malaysia Segera Menghapus Hukuman Mati
MALAYSIA, BERNAS.ID – Malaysia akan menghapus hukuman mati bagi pelaku tindak pidana berat. Hukuman mati akan diganti dengan jenis hukuman sesuai kebijaksanaan pengadilan.
Penghapusan hukuman mati itu diumumkan oleh Menteri Hukum Malaysia, Wan Junaidi, dalam pernyataan resminya, Jumat (10/6/2022).
Ia mengatakan hukuman mati itu telah disepakati kabinet Malaysia setelah melalui kajian dan penelitian. “Lebih jauh akan diusulkan hukuman alternatif untuk 11 pelanggaran yang membawa hukuman mati wajib,” tulis Wan dalam pernyataan resmi Wan seperti diberitakan Channel News Asia.
Baca Juga Militer Rusia Latihan Tembak Rudal Nuklir
Lanjut tambahnya, saat ini hukuman mati dijatuhkan kepada pelanggaran berdasarkan Bagian 39B yang berkaitan dengan peredaran narkoba, UU Bahaya Narkoba dan 22 pelanggaran. Namun, ke depannya, pengadilan untuk mengganti hukuman sesuai kebijaksanaan.
Wan mengatakan, akan dilaksanakan studi lebih lanjut bersama Kamar Jaksa Agung, divisi urusan hukum Kantor Perdana Menteri, dan kementerian serta departemen pemangku kepentingan lain, seperti dikutip dari Malay Mail. “Tindakan ini sangat signifikan untuk memastikan perubahan Undang-undang terkait dengan memperhatikan prinsip ‘proporsionalitas’ dan konstitusionalitas apa pun yang diusulkan ke pemerintah nanti,” lanjut Wan.
Baca Juga Penembakan Dan Ledakan Bom Mewarnai Pilpres Filipina
Pemerintah juga akan mempelajari kelayakan sistem peradilan pidana, yang mencakup bidang-bidang semisal prosedur pra-hukuman, pembentukan dewan hukuman dan komisi hukum, pengembangan pedoman hukuman dan reformasi penjara.
Keputusan tersebut, kata Wan, menunjukkan prioritas pemerintah dalam memastikan perlindungan hak semua pihak. Selain itu, juga untuk mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam meningkatkan sistem peradilan pidana Malaysia. (jat)