Berita Nasional Terpercaya

DPD AELI Jakarta Bekerjasama Disparkeraf Provinsi DKI Jakarta dan LSP Pramindo Gelar Uji Kompetensi Bagi 31 Fasilitator Experiential Learning

0

JAKARTA, BERNAS.ID – Outbound, sebuah aktivitas yang sering diselenggarakan oleh berbagai organisasi dalam rangka rekreasi, edukasi, hingga pengembangan SDM. Aktivitas outbound perlu difasilitasi oleh para fasilitator yang memang kompeten di bidangnya agar pelaksanaannya sesuai dengan tujuan.

Sabtu (11/6/2022), DPD AELI (Asosiasi Experiential Learning Indonesia) Provinsi DKI Jakarta sebagai wadah berkumpulnya para penggiat kegiatan outbound dan kegiatan berbasis experiential learning menyelenggarakan uji kompetensi bagi para Fasilitator Experiential Learning (FasEL) dalam bidang Kepemanduan Outbound.

Baca Juga Guru Bangsa Buya Syafii Tutup Usia, Ganjar Pranowo Berkisah

Uji Kompetensi yang bekerjasama dengan Disparekraf DKI Jakarta dan LSP Pramindo melakukan proses penilaian, baik teknis maupun nonteknis terkait dengan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), serta sikap kerja (attitude) dengan mengumpulkan berbagai bukti yang relevan.

Kemudian, akan ditentukan, apakah seseorang Fasilitator Experiential Learning (FasEL) telah kompeten atau belum kompeten dalam memandu sebuah kegiatan outbound sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Uji kompetensi yang bertempat di Hotel Grand Sahid, Jakarta menguji sebanyak 31 orang FasEL dalam 3 tingkatan pengujian, yaitu:FasEL tingkat muda sebanyak 3 orang, FasEL tingkat madya sebanyak 8 orang, dan FasEL tingkat utama sebanyak 20 orang.

Baca Juga Penembakan Dan Ledakan Bom Mewarnai Pilpres Filipina

Sebelum pengujian juga telah dilakukan bimbingan teknis bagi para peserta dalam rangka menyamakan tingkat standard terhadap materi-materi yang akan diuji. Adapun sesuai dengan tingkatannya ada 9 unit kompetensi utama yang diujikan kepada para FasEL yaitu:

Merencanakan Program Kegiatan Rekreasi (PAR.OTB02.001.01)

Merencanakan Program Kegiatan Pembelajaran (PAR.OTB02.002.01)

Mengatur Sumber Daya Untuk Program (PAR.OTB02.003.01)

Melaksanakan Pemanduan Kegiatan Rekreasi (PAR.OTB02.004.01)

Melaksanakan Program Kegiatan Pembelajaran (PAR.OTB02.005.01)

Memandu Kegiatan Tali Rendah (Low Rope) (PAR.OTB02.006.01)

Memandu Kegiatan Tali Tinggi (High Rope) (PAR.OTB02.007.01)

Menganalisis Resiko Dalam Kegiatan (PAR.OTB02.008.01)

Menolong Korban (PAR.OTB02.009.01)

Adapun hasil dari uji kompetensi ini, bagi para asesi yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikasi kompetensi yang diakui oleh negara. Sertifikasi ini merupakan proses penjaminan bahwa seseorang FasEL telah mencapai kompetensi sebagaimana standar kompetensi yang ada. (*/jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.