Pansus LKPJ 2022 DPRD Kota Yogyakarta Menunggu Kejari Menindaklanjuti Laporan Kerja Pertanggungjawaban Walikota

YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Antonius Fokki Ardiyanto S.IP, Jubir Pansus LKPJ 2022 DPRD Kota Yogyakarta dalam keterangan pers tertulisnya menyebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka DPRD Kota Yogyakarta telah menyelesaikan LKPJ Walikota 2021 dan salah satunya adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi pada kajian integrasi pembangunan kewilayahan yang terjadi di Kemantren Gondokusuman, Umbulharjo dan Tegalrejo.
Dan dalam momentum peristiwa OTT KPK di Kota Yogyakarta ini bisa menjadi momentum untuk perbaikan pelayanan masyarakat dan integritas pemerintah yang benar-benar anti KKN.
“Dalam kaitan dengan hal tersebut maka kami meminta Kejari Kota Yogyakarta segera menindaklanjuti dan menyampaikan hasilnya yang telah menjadi rekomendasi tersebut,” ujar Fokki, Minggu (12/6/2022).
Baca Juga : Segel Ruang Walikota Jogja Dibuka KPK, Sumadi Kini Bisa Menempati
Fokki menyampaikan, dalam persoalan tersebut jelas bahwa ada indikasi dugaan pelanggaran Perpres Nomor 12 tahun 2021 Pasal 41 ayat 3. “Dan anggaran tersebut juga baru muncul di perubahan 2021, lebih parah lagi hasil kajian tersebut belum dilaksanakan sudah direview oleh Kemantren dan anggaran melekat lagi disitu,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini setelah membaca jawaban walikota terkait rekomendasi LKPJ, ada beberapa hal yang semakin menguatkan indikasi dugaan tipikor yaitu :
Pertama, pemilihan mekanisme penentuan pihak ketiga di Kemantren Umbulharjo yang terdiri dari 7 kalurahan yang berbeda-beda yaitu mekanisme swakelola tingkat II dan penunjukkan langsung.
Kedua, di wilayah Kemantren Gondokusuman bahkan pemecahan penunjukkan pihak ketiga dilakukan dalam forum rapat resmi.
Ketiga, di Kemantren Tegalrejo ada hal yang sangat ganjil dimana di tahun anggaran 2020 salah satu kalurahan dianggarkan Rp 90 juta, tapi di tahun 2021 Rp 90 juta dibagi 3 kalurahan.
Disamping itu dalam jawaban walikota yang masih ditanda tangani oleh Haryadi Suyuti didapati sebuah narasi bahwa proses penganggaran berkaitan dengan kajian integrasi kewilayahan atas dorongan dari Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dan itu muncul dalam APBD Perubahan 2021.
Baca Juga : Mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Langsung Dibawa Ke Jakarta
“Pertanyaannya adalah kalau memakai mekanisme lelang gak akan cukup waktunya, maka dimainkan dengan swakelola dan penunjukkan langsung yang tentu saja multi tafsir dari kacamata hukum,” tegasnya.
“Maka dalam rangkaian narasi diatas kita meminta (fungsi pengawasan legislatif) untuk agar fungsi yudikatif yang dimiliki lembaga penegak hukum segera berproses supaya semuanya terang benderang dalam kacamata hukum,” katanya.
“Sehingga tidak ada lagi politisasi dalam permasalahan kajian integrasi wilayah di Kota Yogyakarta dimana total anggaran yang dicantolkan dalam APBD Perubahan 2021 sebesar hampir Rp 1,3 M untuk 43 Kalurahan,” jelas Fokki. (cdr)