JAKARTA, BERNAS.ID – Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Ia bakal didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Betul, sesuai penetapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Komisi Yudisial Lakukan Pemantauan Sidang Setnov Di Pengadilan Tipikor
Terbit ditetapkan tersangka bersama kakaknya yang juga Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar Perangin Angin dan pihak swasta, yaitu Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Dalam kasus ini, Terbit diduga telah melakukan pengaturan bersama Iskandar Perangin Angin terkait pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
KPK menyebutkan, Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Sementara itu, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Baca juga: Berkas Lengkap, Hakim Tipikor Bengkulu Segera Hadapi Persidangan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-angin.
“Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar,” kata Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 20 Januari.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
“Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya,” sebut Ghufron.
Selain kakaknya, orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud adalah pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Pemberian uang suap dari Muara Perangin-angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.
“Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik,” kata dia.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan kegiatan tangkap tangan pada 18 Januari 2021. Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.
Dalam perkara ini, penyuap Terbit, Muara Perangin-Angin, juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Muara dituntut 2,5 tahun penjara dan membayar uang denda senilai Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa KPK berpandangan Muara terbukti menyuap Terbit senilai Rp 572.000.000.
Uang itu merupakan commitment fee karena dua perusahaan milik Muara yaitu CV Nizhaki dan CV Sasaki telah memenangkan tender proyek di PUPR serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Jaksa menilai, Muara telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999. (den)