YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Tahapan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 SMA/SMK untuk pengecekan data kependudukan hingga verifikasi penambahan skor telah diselesaikan pekan lalu. Pada pekan ini calon peserta akan memulai tahap mendebarkan mulai dari pendaftaran melalui pembuatan akun, pemilihan sekolah hingga pengumuman.
Wali murid dituntut cermat melakukan perhitungan untuk memilih sekolah sesuai yang diharapkan anaknya, terutama menentukan jalur yang akan diambil. Dalam memilih terutama SMA Negeri di Kota Jogja hal yang harus diperhatikan adalah zona sesuai tempat tinggalnya. Mengingat SMA Negeri di Kota Jogja banyak diburu. Terutama tiga SMA yang selama ini dikenal favorit di masyarakat, yaitu SMAN 1 Jogja, SMA N 3 Jogja dan SMAN 8 Jogja.
Berdasarkan juknis PPDB 2022 yang tertuang dalam lampiran Pergub DIY memuat zona 1 hingga zona 2 yang memuat nama sekolah dan kelurahan di DIY. Zona 1 merupakan wilayah yang terdekat dengan sekolah dan zona dua berada di luar radius zona 1.
Adapun zona 1 dari SMA N 1 Jogja antara lain, untuk wilayah Sleman terdiri atas kelurahan Ambarketawang, Balecatur dan Banyuraden. Kemudian wilayah Bantul ada Tamantirto, Tirtonirmolo dan Ngestiharjo. Sedang untuk Kota Jogja kelurahan Bener, Gedongkiwo, Kadipaten, Ngampilan, Ngupasan, Notoprajan, Pekuncen, Patangpuluhan Patehan, Pringgokusuman, Suryodiningratan, Wirobrajan, Panembahan dan Tegalrejo. Pendaftar yang berasal dari kelurahan tersebut mendapatkan prioritas pertama melalui jalur zonasi.
Kemudian untuk SMA Negeri 3 Kota Jogja terdiri atas kelurahan Baciro, Bausasran, Bumijo, Gowongan, Gunungketur, Klitren, Kotabaru, Muja Muju, Ngupasan, Prawirodirjan, Purwokinanti, Semaki, Sosromenduran, Suryatmajan, Tahunan, Tegalpanggung dan Terban. Sebanyak 17 kelurahan yang berada di zona satu itu semuanya berada di Kota Jogja.
Sedangkan untuk zona 1 SMA Negeri 8 Jogja antara lain kelurahan Baciro, Giwangan, Demangan, Gunungketur, Muja Muju, Pandeyan, Prenggan, Purwokinanti, Rejowinangun, Semaki, Tahunan, Warungboto dan Wirogunan. Kemudian wilayah Bantul ada kelurahan Banguntapan, Baturetno, Jagalan dan Sleman ada kelurahan Maguwo dan Tegaltirto
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menyatakan, ada tujuh jenis proses PPDB 2022 yang telah dirampungkan pada 16 Juni lalu. Mulai dari ASPD bagi yang belum mengikuti, pengecekan data kependudukan, pendataan radius 300 meter, verifikasi jalur afirmasi, verifikasi penambahan nilai dan input data siswa dari luar DIY.
“Kemudian mulai tanggal 21 akan dibuka untuk mengajukan akun dan pengambilan token atau PIN. Ini bisa dilakukan dari rumah maupun datang ke sekolah,” katanya, Senin (20/6/2022).
Baca juga: PPDB SMA DIY: Siswa Yang Tinggal 300 Meter Dari Sekolah Dapat Prioritas Di Jalur Zonasi
Kemudian untuk pemilihan sekolah dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Juni 2022. Bersamaan itu juga sistem PPDB secara realtime akan menggeser siswa yang diterima atau tidak di sekolah tertentu. “Realtime itu sampai 30 Juni 2022,” katanya.
Baca juga: Pengambilan Token PPDB Disarankan Dari Rumah Saja
Didik menambahkan, jika dalam suatu zonasi seperti zona 1 atau terdekat dengan sekolah pendaftarnya sudah melebihi daya tampung sekolah maka seleksi akan menggunakan nilai rapor siswa dan akreditasi sekolah. (den)