Berita Nasional Terpercaya

Viral Kabar Pelecehan Seksual di Kereta Api, Begini Cara Menghadapinya Jika Mengalami

2

JAKARTA, BERNAS.ID – Seorang penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi korban pelecehan seksual oleh penumpang lain di atas KA Argo Lawu, Minggu (19/6/2022).

Korban pun merekam aksi pelaku dan mengunggahnya dalam sebuah utas yang menjadi viral di media sosial Twitter.

Menanggapi hal ini, KAI melalui Vice President Public Relations Joni Martinus menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan mengecam perilaku menyimpang pelaku.

“KAI menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas ketidaknyamanan yang dirasakan,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2022).

KAI juga tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

Hal ini untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di kemudian hari.

Lantas, bagaimana jika melihat atau mengalami pelecehan seksual selama di kereta api?

Baca juga: Marak Pelecehan Seksual, Mahasiswa Hubungan Masyarakat Gelar Webinar

Imbauan KAI

Melalui akun Instagram resmi @kai121_, 21 Juni 2022, KAI mengimbau untuk melakukan beberapa hal jika melihat atau mengalami pelecehan di stasiun maupun di atas kereta api.

1. Tetap tenang dan segera lapor

Pertama, KAI mengimbau agar penumpang tetap tenang dan segera melapor tindakan pelecehan yang dilihat atau dialami.

2. Laporkan ke kondektur kereta atau media sosial KAI

Kedua, apabila tindakan pelecehan seksual terjadi di atas kereta api, penumpang dapat melapor ke kondektur melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta.

Selain itu, baik penumpang di atas kereta api atau di stasiun, juga dapat mengirimkan laporannya ke pesan langsung (DM) atau inbox di seluruh media sosial KAI121.

3. Tunggu petugas melakukan tindakan

Ketiga, setelah menerima laporan, petugas KAI akan segera melakukan tindakan terhadap laporan yang diberikan.

Adapun, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, KAI berupaya membantu korban pelecehan seksual untuk meneruskan kasus ke proses hukum.

Pihaknya juga akan mengambil langkah tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama perjalanan kereta api.

(Hal itu) untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI,” tulis KAI dalam unggahannya.

Nama pelaku dimasukkan “blacklist”

Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari tindakan pelecehan seksual di atas KA Argo Lawu pada Minggu lalu, KAI dengan tegas melakukan blacklist terhadap pelaku.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Executive Vice President Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).

“Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist  terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari,” ujarnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Pria Di KPI, Korban Dan Terduga Pelaku Dibebastugaskan

Ia mengatakan, KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku pelecehan seksual yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila.

Perbuatan pelaku tersebut telah merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum perempuan.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegasnya. (den)

Leave A Reply

Your email address will not be published.