Berita Nasional Terpercaya

Jaringan Pengemudi Angkutan Pasir Dukung Kebijakan Pemerintah

0

SLEMAN, BERNAS.ID – Komunitas JPAP (Jaringan Pengemudi Angkutan Pasir) mendeklarasikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah di bidang transportasi. Salah satunya, deklarasi komitmen tertib berlalu-lintas untuk kepentingan bersama.

Pernyataan dukungan itu dinyatakan dalam bentuk deklarasi oleh para anggota JPAP sebagai bentuk komitmen. Harapannya, ke depan, para pengemudi angkutan mampu menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di jalan raya.

Baca Juga Polisi Ungkap Sindikat Curanmor Di Sleman

Ketua Umum JPAP Magelang Raya, Ervin Yulianto Efendi mengatakan deklarasi ini sebagai bentuk komitmen ketertiban para sopir angkutan di jalan raya. “Kami ingin turut menciptakan dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tertib berlalu lintas sebagai bagian dari jaminan kelancaran transportasi untuk kesejateraan anggota dan meningkat perekonomian nasional,” tuturnya, Rabu (22/6).

Terkait truk ODOL (Over Dimension Over Loading), Ervin mengatakan sementara ini masih belum tertib berlalu-lintas karena aturan yang ada dirasa belum tepat. “Dari kami, untuk muatan, kalau dibatasi sesuai standar lebih enak. Tapi, di lapangan, ketika kita tertib dengan muatan material sedikit, konsumen tidak mau. Belum lagi di jalan, oknum di jalan memanfaatkan situasi karena kami melanggar sedikit,” katanya.

“Kalau muatan distandarkan, apa bisa konsumen menerima kita. Aturan ini bisa diberlakukan kalau dari konsumen bisa mengerti di tengah ekonomi yang susah,” imbuhnya.

Baca Juga Militer Rusia Latihan Tembak Rudal Nuklir

Ia mengatakan umumnya muatan material sebanyak 7 kubik atau sekitar 14 ton dan itu sudah overload. Sedangkan, aturan standar, muatan material hanya 4,5 kubik dengan harga 7 kubik, lalu apakah konsumen bisa menerima itu.

“Kalau aturan itu memang mau diberlakukan, yang penting konsumen bisa menerima itu. Kita juga enak karena bawanya juga enteng, ditambah biaya operasional kendaraan lebih ringan,” ucapnya.

Tak hanya komitmen untuk tertib berlalu-lintas, Ervin menyatakan JPAP juga menolak segala bentuk aksi anarkisme dalam penyampaian aspirasi dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa terkait kebijakan transportasi.

Fathul Mudjid, Bagian Advokasi JPAP mengatakan kebijakan ODOL sudah menjadi undang-undang. Ia mengatakan protes ketidakpuasan akan percuma karena sudah menjadi undang-undang. “Kalau tidak puas ada jalur lain secara konstitusional misal menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Ia mengatakan regulasi ini harus diberlakukan tidak hanya sepotong saja misal di bagian muatan. Namun, harus juga mengatur sistem pasarnya agar tidak terjadi gejolak. “Kami selalu sampaikan UU ini baik, tapi implementasi ke depan harus menata semuanya, jangan hanya bagian ODOLnya saja,” tukasnya. (jat)

Leave A Reply

Your email address will not be published.