Mahkamah Agung AS Batalkan Hak Aborsi

AMERIKA SERIKAT, BERNAS.ID – Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan hak aborsi atau Roe v Wade dalam konstitusi negara tersebut, Jumat (24/6) waktu setempat. Keputusan ini membuat tidak akan ada lagi hak pemerintah federal untuk melegalkan aborsi.
Keputusan MA ini akan memberi pengaruh untuk beberapa dekade ke depan bakal karena akan mengubah peta kesehatan reproduksi perempuan di Amerika Serikat. Keputusan membatalkan Roe v Wade tersebut didukung mayoritas hakim Mahkamah Agung. Tercatat, lima dari sembilan hakim memutuskan membatalkan hak aborsi itu.
Baca Juga Militer Rusia Latihan Tembak Rudal Nuklir
CNN melaporkan hak aborsi akan ditentukan oleh masing-masing negara bagian, kecuali Kongres mengambil sikap. Sedangkan, hampir separuh dari negara bagian di AS telah meloloskan hukum yang melarang aborsi dan sisanya, memberlakukan tindakan tegas yang mengatur prosedur tersebut.
“Roe sangat salah sejak awal. Alasannya sangat lemah, dan keputusan itu memiliki konsekuensi yang merusak,” tulis Hakim Samuel Alito dalam opininya.
“Dan jauh dari membawa penyelesaian masalah aborsi, Roe dan Casey telah mengobarkan perdebatan dan memperdalam perpecahan,” imbuhnya.
Baca Juga Penembakan Dan Ledakan Bom Mewarnai Pilpres Filipina
Roe v Wade merupakan putusan penting atau landmark judgment Mahkamah Agung yang menyatakan Konstitusi Amerika Serikat melindungi kebebasan seorang perempuan hamil untuk melakukan aborsi.
Keputusan tersebut bermula dari gugatan seorang perempuan bernama Norma McCorvey alias Jane Roe pada 1969 yang hamil anak ketiganya dan ingin menggugurkan kandungan tersebut.
Namun ia tinggal di Texas, negara bagian yang melarang aborsi kecuali untuk menyelamatkan nyawa sang ibu. Ia kemudian menggugat aturan tersebut ke pengadilan federal dan melawan pengacara negara bagian Texas, Henry Wade. (jat)