RUU Kontrol Senjata Api AS Cegah Pembeli di Bawah Umur

AMERIKA SERIKAT, BERNAS.ID – Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden menandatangani rancangan undang-undang terkait kontrol peredaran senjata api. Nanti, undang-undang ini akan menjadi peraturan tingkat federal pertama yang signifikan selama tiga dekade terakhir terkait kasus penembakan.
Joe Biden mengaku RUU Kontrol Senjata Api tidak memenuhi semua keinginannya, tapi menjadi sesuatu yang telah lama diserukannya untuk menyelamatkan banyak nyawa. Saat menandatangani dokumen perundangan itu, Biden menyatakan, “Dengan Kehendak Tuhan, ini akan menyelamatkan banyak nyawa,” katanya di Gedung Putih sebelum berangkat ke dua pertemuan puncak diplomatik besar di Eropa seperti diberitakan AFP.
Baca Juga Militer Rusia Latihan Tembak Rudal Nuklir
Undang-undang senjata api ini mencakup pemeriksaan latar belakang pembeli yang berusia muda dan asal uang tunainya di negara bagian yang memperkenalkan undang-undang “bendera merah”.
Biden dan Partai Demokrat AS sempat menginginkan tindakan yang lebih keras. Terutama, akibat insiden penembakan massal yang marak belakangan ini. Namun, upaya itu tidak berhasil karena terhambat suara di parlemen.
Ia kemudian memberi pesan yang diklaim dari para korban penembakan, “Lakukan sesuatu demi Tuhan lakukan saja sesuatu. Nah hari ini, kami melakukannya.”
Baca Juga Penembakan Dan Ledakan Bom Mewarnai Pilpres Filipina
Diketahui, Undang-undang Bendera Merah, yang juga dikenal sebagai UU perintah perlindungan risiko ekstrem, berlaku di Negara Bagian New York mulai 24 Agustus 2019. Tujuannya, mencegah individu yang menunjukkan tanda-tanda ancaman untuk membeli atau memiliki berbagai jenis barang, termasuk senjata api.
“Saya tahu masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan dan saya tidak akan pernah menyerah,” tukas Biden. (jat)